Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kami MENGUTUK segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis. Tindakan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan jelas melanggar hukum," tegas Agung, merujuk pada Pasal 18 yang mengancam pidana bagi penghambat kerja wartawan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Kediri, jurnalis dari berbagai media mengalami dua bentuk penghambatan. Pertama, kesulitan akses di RSUD Mantingan dengan alasan "perintah direktur". Kedua dan paling parah, intimidasi dan ancaman kekerasan di lokasi SPPG Bintang Mantingan. Seorang petugas diduga melakukan tindakan teror, termasuk menjebol gerbang, mengancam melempar batu, dan mengusir paksa para jurnalis, yang menyebabkan kegagalan liputan. Salah satu korban, Asep Saeful, adalah anggota AJI Kediri.
Merespons hal ini, AJI Kediri menyatakan dua tuntutan konkret. Pertama, mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis dan memberikan perlindungan hukum. Kedua, menuntut Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak transparan.
"Peristiwa keracunan massal yang melibatkan 220 korban ini adalah isu kesehatan publik krusial. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi atau menyulitkan pengawasan. Informasi mengenai MBG adalah hak publik," pungkas Agung. Pernyataan sikap ini menegaskan komitmen AJI bahwa jaminan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tak boleh dibungkam.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian