KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum terhadap Shelfin Bima, aksi provokator tak terduga demo di Mako Polres Kediri Kota akhir Agustus lalu, memasuki babak baru. Dia akan segera diadili setelah berkas perkaranya itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Kamis (4/12).
Juru Bicara PN Kediri Damar Kusuma Wardana, mengizinkan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. “Perkara ini telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 173/Pid.B/2025/PN Kdr,” ujarnya.
Lebih lanjut Damar menjelaskan, konferensi ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Emmy Haryono Saputro.
Baca Juga: Saiful Amin Dijadwalkan Sidang di Pengadilan Negeri Kediri Awal Desember
Untuk diketahui, perkara Shelfin Bima ini diselenggarakan sidang pada Kamis (11/12) mendatang. Adapun pasal dakwaan yaitu Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal dakwaan tunggal tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana,” tutur Damar.
Lalu, mengingat potensi adanya keramaian selama proses konferensi, pihak PN Kediri juga akan mempersiapkan penjagaan. Itu sesuai dengan Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020.
“Pengadilan Negeri Kediri berupaya menerapkan standar tersebut disetiap konferensi yang dilakukan. Jadi bukan hanya perkara tertentu saja,” tandasnya.
Baca Juga: Saiful, Bima, dan Faiz Satu Sel, Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Selama Sebulan
Seperti diberitakan, Shelfin Bimata ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Itu setelah diminta menjadi saksi atas kasus dugaan tersangka Saiful Amin alias Sam Oemar.
Shelfin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota atas tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mentaati peraturan-undangan.
Aktivis sekaligus kepala sekolah dari lembaga Sekitar Institute mengakui telah berkontribusi dalam aksi solidaritas. Namun menolak tudingan terlibat dalam tindakan anarkis. Kemudian, Shelfin dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Senin (17/11) lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Bima itu dinyatakan sudah lengkap.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian