KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang tuntutan kasus penjarahan yang dilakukan oleh HKW, 21, terdakwa disabilitas intelektual ditunda.
Perkara penjarahan yang dilakukan di Pos Lantas Semampir itu terpaksa mundur karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Alasan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay. “Rentut (rencana tuntutan, Red) alurnya dari jaksa ke Kasi Pidum. Dari Kasi Pidum ke Kajari sudah di acc. Namun hingga saat ini petunjuk dari Kejati belum turun,” jelas lelaki yang akrab disapa Ichwan.
Oleh karenanya, Ichwan memohon agar majelis menunda sidang agenda tuntutan ini hingga Senin (8/12) depan.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, sidang dimulai pukul 11.22 WIB. Persidangan dengan nomor perkara 152/Pid.B/2025/PN Kdr itu dipimpin oleh Hakim Ketua Khairul.
“Kasihan dua terdakwa ini kalau terlalu lama,” ujar Khairul, sebelum mengumumkan penundaan sidang hingga Senin pekan depan (8/12).
Meski sidang ditunda, keluarga terdakwa terutama ibu setia mendampingi. Mulai dari ruang persidangan hingga kembali ke ruang tahanan sang ibu selalu berjalan di sampingnya. Serta memastikan kondisi anaknya baik-baik saja.
Untuk diketahui, selain HKW, ada dua terdakwa lainnya dengan kasus sama yang turut disidangkan. Yaitu Andy Sucahyono yang berperan mengambil tiang bendera di Pos Lantas Semampir.
Sementara satu lainnya adalah Slamet. Dia mengambil satu unit sepeda motor honda vario yang terpakir di halaman belakang Polres Kediri Kota.
Tindakannya itu dilatarbelakangi karena melihat orang-orang pada mengambil tanpa ada polisi yang menghampiri.
Dia pun ikut-ikutan dengan membawa satu unit sepeda motor dan memarkirnya di Pasar Bandar. Dengan tujuan ketika situasi sudah kondusif, dia akan mengambilnya.
Nahasnya, saat hendak membawa pergi motor tersebut, ada beberapa polisi yang datang dan menangkap terdakwa beserta barang buktinya.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, terdakwa dewasa pelaku penjarahan ini ada yang sudah mendapat tuntutan. Yaitu 3 bulan 15 hari.
Namun demikian, apakah semuanya akan dituntut dengan jumlah hukuman yang sama Ichawan masih enggan berkomentar.
“Itu saya kurang tahu. Apakah akan naik atau sama dengan yang lain. Ditunggu saja,” tandasnya. Ditanya terkait pertimbangan yang memberatkan, Ichwan menyebut jika perbuatan terdakwa dilakukan saat terjadi kerusuhan.
Di lain sisi, yang meringankan adalah terdakwa tidak ikut terlibat dalam aksi unjak rasa (unras) serta barang yang dijarah sudah dikembalikan semua. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Editor : Andhika Attar Anindita