Kasus kecelakaan yang membuat LF mendekam di tahanan itu setelah truk yang dikemudikannya itu menewaskan Moch Ergiyanto, 58, di Jalan Raya Kediri – Nganjuk, Dusun Winongsari, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti seperti kamera pengawas pada Senin (24/11). Kemudian gelar perkara perkara pada Kamis (27/11) dengan kesimpulan LF dianggap lalai saat mengemudikan truk hingga menyebabkan satu nyawa melayang.
Seperti yang diberitakan, truk Mitsubishi nomor polisi AG 9426 US yang dikendarai LF beserta dua penumpangnya menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario nopol AG 4880 CJ milik Moch Ergiyanto, 58, warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan.
Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar kurang lebih 70 km/jam itu hilang kendali dan mengakibatkan korban Ergiyanto meninggal dunia di lokasi kejadian. Tak hanya itu, LF juga menabrak tiang dan tugu jalan yang mengakibatkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian