Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sopir Truk di Kediri Ditetapkan Tersangka setelah Tabrak Pengendara Honda Vario di Grogol

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:02 WIB

LAKA: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Desa Bakalan, Kecamatan Tarokan.
LAKA: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Desa Bakalan, Kecamatan Tarokan.
KEDIRI, JP Radar Kediri– Polisi akhirnya menetapkan LF, warga Desa Purwotengah, Kecamatan Papar sebagai tersangka pada Kamis (27/11) lalu. Sopir truk berusia 38 tahun itu disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 tentang Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22/2009. Pasal tersebut berisi tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Serta ayat 1 mengenai kerugian materiil.

Kasus kecelakaan yang membuat LF mendekam di tahanan itu setelah truk yang dikemudikannya itu menewaskan Moch Ergiyanto, 58, di Jalan Raya Kediri – Nganjuk, Dusun Winongsari, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman. 

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti seperti kamera pengawas pada Senin (24/11). Kemudian gelar perkara perkara pada Kamis (27/11) dengan kesimpulan LF dianggap lalai saat mengemudikan truk hingga menyebabkan satu nyawa melayang.    

Seperti yang diberitakan, truk Mitsubishi nomor polisi AG 9426 US yang dikendarai LF beserta dua penumpangnya menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario nopol AG 4880 CJ milik Moch Ergiyanto, 58, warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan. 

Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar kurang lebih 70 km/jam itu hilang kendali dan mengakibatkan korban Ergiyanto meninggal dunia di lokasi kejadian. Tak hanya itu, LF juga menabrak tiang dan tugu jalan yang mengakibatkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#satlantas #Desa Purwotengah #kecamatan papar #polres kediri kota #kecelakaan