JP Radar Kediri-Kasus rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 segera memasuki babak baru. Kamis (28/11) sore lalu, penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Kepala Desa Kalirong, Tarokan Imam Jamiin dan Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto dijebloskan ke tahanan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, pelimpahan tahap II oleh Polda Jatim itu dilakukan sekitar pukul 13.00. Jamiin dan Darwanto lantas diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Kediri selama dua jam.
“Tersangka diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke lapas,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi tentang penahanan dua kepala desa itu pukul 16.00 Kamis lalu.
Setelah menahan Jamiin dan Darwanto, menurut Iwan pihaknya akan segera menyusun dakwaan. Setelah berkasnya beres, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” sambung Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.
Selain menyerahkan tersangka, menurut Pujo pihaknya juga menerima barang bukti kasus tersebut. Mulai uang yang diduga merupakan iuran calon perangkat desa hingga satu sepeda motor. Meski demikian, Pujo enggan membeberkan jumlah uang yang diterima dari penyidik.
Yang Ditahan Ketua dan Humas Paguyuban Kepala Desa
Seperti diberitakan, Jamiin merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Sedangkan Darwanto menjadi humasnya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengondisikan seleksi perangkat desa tahun 2023 lalu.
Dalam pelaksanaan pengisian 344 posisi perangkat desa yang kosong, diduga nama-nama kandidat yang lolos seleksi perangkat desa sudah dikondisikan. Mereka bisa lolos tes setelah menyetorkan sejumlah uang.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim disebut-sebut mengamankan uang Rp 4,2 miliar dalam pengusutan kasus tersebut.
“Sudah ada jago atau calon yang pasti menang. Mereka (jago) sudah setor uang. Mereka ikut seleksi perangkat tapi seleksi hanya formalitas, jago pasti lulus,” beber sumber koran ini.
Selain Jamiin dan Darwanto, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menetapkan Bendahara PKD Kabupaten Kediri yang merupakan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno sebagai tersangka. Jika dua rekannya sudah berada di tahanan, Sutrisno masih bebas hingga kemarin.
PH Benarkan Dua Kades Sudah Ditahan
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Dua Terdakwa Abram Yudhasmara menyebut dua kliennya dalam kondisi sehat. Dia juga membenarkan tentang keberadaan Jamiin dan Darwanto yang sudah ditahan di lapas.
Setelah kliennya ditahan, Abram menyebut pihaknya akan
menggali sejauh mana keterlibatan dua kliennya dalam kasus tersebut. Abram memastikan ada pihak lain yang ikut andil dalam kasus tersebut.
“Ada juga seorang bendahara yang mengatur skenarionya itu yang meloloskan para calon-calon perangkat desa. Jadi yang pada intinya uang itu disetor ke bendahara. Yang mengatur semuanya bendahara,” tuturnya sembari menyebut kasus yang membelit bendahara itu masih dalam penyidikan Polda jatim.
Abram juga mengaku akan mendalami keterlibatan pihak lainnya. Di antaranya, pihak IT yang bekerjasama meloloskan para peserta seleksi perangkat desa.
“Dari statement klien kami, uang yang disetorkan itu juga disetor ke beberapa pihak. Untuk acara syukuran, untuk media dan lain-lain. Tapi untuk ke mananya lagi uangnya kami masih akan mendalami,” imbuhnya.
Kronologi Kasus Rekayasa Perangkat Desa
- Seleksi perangkat desa serentak untuk mengisi 334 pos yang kosong digelar 27 Desember 2023 lalu
- Setelah pengumuman hasil seleksi muncul banyak pertanyaan terkait kandidat perangkat desa yang lolos
- Polda Jatim yang menerima laporan dugaan kecurangan rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri pada awal 2024
- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus kecurangan rekrutmen perangkat desa pada akhir Juni 2024. Mereka adalah Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno; dan Kades Pojok, Wates Darwanto.
- Pada Kamis sore (27/11) lalu, Polda Jatim melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kediri. Jamiin dan Darwanto langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri(*)