Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Kejari Kediri Jebloskan Kades Kalirong dan Kades Pojok ke Penjara Usai Terima Limpahan dari Polda Jatim

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 29 November 2025 | 02:50 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 segera memasuki babak baru.

Kamis (27/11) sore lalu, penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Kepala Desa Kalirong, Tarokan Jamiin dan Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto dijebloskan ke tahanan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, pelimpahan tahap II oleh Polda Jatim itu dilakukan sekitar pukul 13.00.

Jamiin dan Darwanto lantas diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Kediri selama dua jam.

“Tersangka diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke lapas,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi tentang penahanan dua kepala desa itu pukul 16.00 Kamis lalu.

Setelah menahan Jamiin dan Darwanto, menurut Iwan pihaknya akan segera menyusun dakwaan.

Setelah berkasnya beres, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” sambung Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.

Selain menyerahkan tersangka, menurut Pujo pihaknya juga menerima barang bukti kasus tersebut.

Mulai uang yang diduga merupakan iuran calon perangkat desa hingga satu sepeda motor.

Meski demikian, Pujo enggan membeberkan jumlah uang yang diterima dari penyidik.

Seperti diberitakan, Jamiin merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Sedangkan Darwanto menjadi humasnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengondisikan seleksi perangkat desa tahun 2023 lalu.

Dalam pelaksanaan pengisian 344 posisi perangkat desa yang kosong, diduga nama-nama kandidat yang lolos seleksi perangkat desa sudah dikondisikan.

Mereka bisa lolos tes setelah menyetorkan sejumlah uang.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim disebut-sebut mengamankan uang Rp 4,2 miliar dalam pengusutan kasus tersebut.

“Sudah ada jago atau calon yang pasti menang. Mereka (jago) sudah setor uang. Mereka ikut seleksi perangkat tapi seleksi hanya formalitas, jago pasti lulus,” beber sumber koran ini.

Selain Jamiin dan Darwanto, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menetapkan Bendahara PKD Kabupaten Kediri yang merupakan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno sebagai tersangka.

Jika dua rekannya sudah berada di tahanan, Sutrisno masih bebas hingga kemarin.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Dua Terdakwa Abram Yudhasmara menyebut dua kliennya dalam kondisi sehat.

Dia juga membenarkan tentang keberadaan Jamiin dan Darwanto yang sudah ditahan di lapas.

Setelah kliennya ditahan, Abram menyebut pihaknya akan menggali sejauh mana keterlibatan dua kliennya dalam kasus tersebut.

Abram memastikan ada pihak lain yang ikut andil dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Jaksa karena Tak Puas dengan Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Korupsi Korporasi Sapi

“Ada juga seorang bendahara yang mengatur skenarionya itu yang meloloskan para calon-calon perangkat desa. Jadi yang pada intinya uang itu disetor ke bendahara. Yang mengatur semuanya bendahara,” tuturnya sembari menyebut kasus yang membelit bendahara itu masih dalam penyidikan Polda jatim.

Abram juga mengaku akan mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Di antaranya, pihak IT yang bekerjasama meloloskan para peserta seleksi perangkat desa.

“Dari statement klien kami, uang yang disetorkan itu juga disetor ke beberapa pihak. Untuk acara syukuran,  untuk media dan lain-lain. Tapi untuk ke mananya lagi uangnya kami masih akan mendalami,” imbuhnya. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

         

 

Editor : rekian
#seleksi perangkat desa #Desa Kalirong #kejaksaan negeri kabupaten kediri #kecamatan wates #kecamatan tarokan #korupsi #desa pojok #kepala desa