Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim PN Kediri Tunda Vonis Residivis Narkoba, Ini Penjelasannya

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 28 November 2025 | 16:07 WIB

TIDAK JERA: Gentong keluar dari ruang sidang Candra PN Kediri
TIDAK JERA: Gentong keluar dari ruang sidang Candra PN Kediri


KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang penipu Arda Whitomi Putra alias Gentong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri harus ditunda, kemarin. Majelis hakim perlu mempertimbangkan kembali sebelum memutuskan hukuman bagi terdakwa 35 tahun itu.

Pria yang terjerat kasus sabu-sabu nyaris seberat setengah kilogram itu rencananya akan disidang kembali pada Kamis (4/12). “Putusannya akan kami bacakan Kamis (4/12),” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho di ruang sidang Candra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arda dengan hukuman 12 tahun penjara. Beserta denda sebesar Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara. Dia dituntut dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Hukuman Gentong Semakin Berat

Untuk diketahui, Arda Whitomi Putra, lelaki asal Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Senin (26/5) lalu.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 427,45 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas juga menemukan kepemilikan 2,42 gram ganja.

Arda merupakan residivis pada kasus yang hampir sama. Pada tahun 2016 lalu dia diancam pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan penjara. Itu karena terbukti telah mengedarkan 47 butir pil dobel L.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu-Sabu Seberat Nyaris Setengah Kilogram di Kota Kediri

Selanjutnya pada tahun 2023 dia mendapatkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara. Dia terbukti telah mengedarkan 706 butir pil dobel L.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#residivis narkoba #kediri #pengadilan negeri kediri #narkoba #kota kediri