Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Saiful, Bima, dan Faiz Satu Sel, Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Selama Sebulan

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 28 November 2025 | 16:18 WIB

Bima dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.
Bima dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tiga tersangka kasus yang dirilis pada Agustus lalu sudah dilimpahkan ke Lapas IIA Kediri. Mereka adalah Saiful Amin, Shelfin Bima, dan Ahmad Faiz Yusuf. Yang ketiga kini satu sel menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Kediri.

Sebagai penghuni baru, mereka kini berada di ruang dengan keamanan maksimum dan masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Kelas II A Kediri.


Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin, ketiga tersangka itu akan diawai tiga orang petugas lapas. “Ruang keamanan maksimal ini kapasitas maksimalnya sebanyak 30 orang tahanan,” ujar Solichin.

Baca Juga: Saiful Amin Dijadwalkan Sidang di Pengadilan Negeri Kediri Awal Desember


Ketiganya akan berada di ruang tersebut hingga masa pengenalan lingkungan selesai. Yaitu sekitar satu bulan. Kegiatan yang bisa mereka lakukan dengan sederhana adalah olahraga dan salat berjamaah.


“Termasuk boleh ikut mengaji tetapi di ruangan sendiri. Belum boleh mengikuti pengajian bersama di masjid,” imbuhnya.


Menurut Solichin, selama mapenaling ini tiga tersangka tersebut akan dibatasi untuk berinteraksi dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya. “Mapenaling selama 1 bulan ini bertujuan agar mereka tidak terjerumus pergaulan yang salah,” tandasnya.

Baca Juga: Limpahkan Shelfin Bima ke Kejari Kota Kediri, Tersangka Minta Hal Ini ke Presiden Prabowo


Tiga tersangka ini sejak awal sudah menjadi atensi khusus dari kepolisian. Oleh karena itu, pihak Lapas berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada mereka bertiga.


Pendekatan persuasif itu dilakukan dengan menjalin komunikasi yang baik. "Harapannya bisa muncul ikatan seperti anak dan orang tua. Sehingga ketika akan melakukan sesuatu yang tidak diinginkan, mereka memiliki rasa sungkan," punkas lelaki murah senyum ini.

Seperti yang diberitakan, Saiful Amin, Shelfin Bima, dan Ahmad Faiz Yusuf diamankan Polres Kediri Kota karena diduga terlibat aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Kasus Faiz Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Untuk diketahui, Saiful Amin dijerat Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Sedangkan Shelfin Bima didakwa atas Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Berbeda dengan Faiz, dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#Bima Shelfin #kediri #Ahmad Faiz Yusuf #sam oemar #aksi demonstrasi #Lapas II A Kediri #Saiful Amin #kota kediri