Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Puluhan Istri di Kediri Gugat Cerai, Putusan Selalu Berakhir Verstek

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 27 November 2025 | 14:58 WIB

Ilustrasi : Afrizal Syaiful M/JPRK
Ilustrasi : Afrizal Syaiful M/JPRK

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengadilan Negeri (PN) Kediri mencatat ada puluhan gugatan yang masuk sepanjang tahun 2025. Tercatat, 33 persen diantaranya gugatan perceraian. Pernyataan tersebut dapat diterima oleh Juru Bicara PN Kediri Agung Kusumo Nugroho. Dia menyebut ada puluhan istri gugat cerai suaminya.

“Dari 74 gugatan, 25 diantaranya gugatan perceraian,” ujar lelaki yang akrab disapa Agung.

Menurutnya, gugatan yang diajukan istri ini bermula karena percekcokan. Baik yang berkaitan dengan masalah ekonomi maupun perselingkuhan. Tentu tren ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum perempuan dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga melalui jalur hukum.

Baca Juga: Fakta Perceraian Acha Septriasa Terbaru, Ternyata Hanya Dinafkahi Rp1 Juta Oleh Vicky Kharisma

Berbicara permasalahan ekonomi tersebut, contohnya misalkan istri bekerja di luar negeri. Kemudian merasa tidak mampu mencukupkan diri sendiri dan akhirnya meninggalkan suaminya. “Berlaku sebaliknya, suami meninggalkan istrinya. Karena ada pilihan lainnya,” tuturnya.

Ditanya terkait usia, Agung menyebut kisaran usia 30 sampai 40 tahun. Perceraian dilakukan atas keputusan kedua belah pihak. Itu setelah upaya damai dari pihak keluarga tidak berhasil dilakukan.

Tak hanya pihak keluarga, Agung mengaku jika pihak pengadilan juga berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum perkara diselesaikan. Dorongan perdamaian diusahakan terlebih dahulu agar rumah tangga bisa terselamatkan.

Baca Juga: Berita Hangat! Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Tanggal Sidang Terjadwal 6 November

“Namun sebagian besar sudah saling sepakat bercerai. Sehingga sidang di pengadilan hanya sebatas formalitas,” tandasnya.

Tak heran jika keputusannya verstek. Yaitu keputusan yang menjatuhkan hakim dalam suatu perkara perdata ketika tergugat tidak hadir di persidangan. Meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut.

Mengenai waktu konferensi, dia menyebut hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 bulan saja. Dengan tiga kali masa konferensi. “Putusan selalu verstek. Salah satu pihak tidak pernah datang,” pungkas Agung.

Editor : rekian
#kediri #perceraian #gugatan perceraian #Verstek #pengadilan agama