JP Radar Kediri- Kasus sengketa tanah yang masuk di Pengadilan Negeri Kediri mencapai belasan perkara hingga November 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 4 persen dari tahun sebelumnya.
Juru Bicara PN Kediri, Agung Kusumo Nugroho menjelaskan ada 19 perkara sengketa tanah di Kota Kediri. “Tahun sebelumnya hanya 16 perkara,” ujar lelaki yang akrab disapa Agung.
Perkara sengketa tanah tersebut terjadi karena beberapa hal. Diantaranya adalah ada penguasaan pihak lain. Lalu, tanah tersebut dijaminkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Baca Juga: Pemkot Kediri Digugat Kasus Tumpang Tindih Tanah, Penggugat Klaim Punya SHM Lebih Lama
“Ada juga yang berkaitan dengan warisan tanah. Ini permasalahan warisan yang terjadi di antara anggota keluarga,” imbuhnya.
Misalnya permasalahan penguasaan tanah antara paman dengan ponakan maupun tante dengan ponakan. Agung menyebut seringkali penggugat belum bisa memilih dalil hukum yang berkaitan dengan tanah.
Baca Juga: Mediasi Warga Gayam dan Pemkot Kediri Gagal, Sidang Gugatan Sertifikat Tanah Dobel Jalan Terus
Mereka belum bisa memilih secara tepat, sehingga hakim harus melihat secara detail asal muasal tanah tersebut. Tak heran waktu persidangannya juga berbulan-bulan.
“Dengan masa persidangan paling lama lima bulan. Tetapi rata-rata 4 bulan sudah putusan termasuk pemeriksaan setempat,” pungkasnya.