Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Saiful Amin Dijadwalkan Sidang di Pengadilan Negeri Kediri Awal Desember

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 27 November 2025 | 15:22 WIB

SEGERA SIDANG : Saiful Amin keluar dari mobil tahanan Sat Tahti Polres Kediri Kota pada Jumat (31/10) lalu.
SEGERA SIDANG : Saiful Amin keluar dari mobil tahanan Sat Tahti Polres Kediri Kota pada Jumat (31/10) lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum terhadap Saiful Amin, 29, kini memasuki babak baru. Pemuda yang menjadi tersangka kasus demo di Mako Polres Kediri Kota itu mengadakan sidang pada awal Desember nanti.

Menurut Juru Bicara PN Kediri, Damar Kusuma Wardana, pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Kediri. “Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (25/11),” ucap Damar kepada Jawa Pos Radar Kediri.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, perkaranya kini sudah terdaftar resmi dengan nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr. Damar menjelaskan, nantinya akan dipimpin Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Emmy Haryono Saputro.


Perkara Saiful Amin ini akan disidangkan dengan pasal dakwaan Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Belasan Tersangka Kasus Penjarahan di Kota Kediri Bakal Jalani Sidang

“Kalau dakwaan kesatu, pasal pokoknya terkait menyebarkan informasi yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan di masyarakat,” imbuhnya.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Menanggapi potensi keramaian selama konferensi, pihak PN Kediri juga akan mempersiapkan penjagaan. Itu sesuai dengan Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020.

“Pengadilan Negeri Kediri berupaya menerapkan standar tersebut di setiap konferensi yang dilakukan. Jadi bukan hanya perkara tertentu saja,” tutupnya.

Baca Juga: Minta Bebaskan Saiful Amin, PMII Kediri Raya Ambil Pernyataan Sikap Jalur Non Litigasi

Seperti yang diberitakan, Sam Oemar ditetapkan sebagai tersangka dijemput anggota Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9) dini hari di kontraknya. Saiful dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam aksi Sabtu (30/8) lalu, dia dianggap melakukan penghasutan di muka umum. Aksi Saiful tersebut berakhir pada perusakan dan pembakaran.

Saiful dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (31/10) lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Sam Oemar itu dinyatakan telah lengkap.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#proses hukum #kediri #kasus demo #Saiful Amin #kota kediri