KEDIRI, JP Radar Kediri - Proses hukum pelaku kerusuhan dalam demo berujung ricuh, 30 Agustus lalu, segera berlangsung lagi.
Kali ini ada puluhan tersangka berusia dewasa yang akan segera disidang. Menyusul telah dilimpahkannya berkas mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
“Sampai saat ini (21/11) ada 13 berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kami,” terang juru bicara PN Kediri Agung Kusumo Nugroho.
Jumlah itu belum keseluruhan dari total kasus. Sebab, keseluruhan terdakwa mencapai 24 orang dengan nomor perkara berbeda-beda. Disesuaikan nama yang ada dalam berkas.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, 13 perkara tersebut beberapa sudah menjalani persidangan.
Terhitung sejak Senin (17/11) lalu ada yang melakoni sidang pertama. Kemudian akan dilanjutkan secara bertahap mulai Senin (24/11) depan.
Baca Juga: Puluhan Tersangka Kerusuhan Demo Dilayar ke Lapas Kediri, Begini Nasibnya
Terkait dengan pasal yang didakwakan, pada umumnya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP.
“Itu tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” bebernya sembari menyebut pencurian dilakukan saat terjadi tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran.
Jaksa Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menerangkan ada tersangka dewasa yang mengalami disabilitas pikiran ataJaksa Penuntutu disabilitas intelektual.
“Dia memang miliki keterbelakangan pemikiran. Namun ketika ditanya memang tahu akibat dari tindakan yang dilakukan,” ujar Ichwan.
Meskipun mengalami disabilitas, Ichwan menyebut proses hukum akan terus berlanjut. Tidak ada upaya restorative justice (RJ) yang diberikan. “Tidak ada RJ. Sidang akan berlanjut tuntuan hingga putusan nanti,” imbuhnya.
Baca Juga: Empat Anak Terpidana Kasus Kerusuhan Dipindahkan ke LPKA Blitar, Begini Kata Kalapas Kediri
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, terdakwa yang mengalami gangguan disabilitas pikiran ini berinisial HKW, 21.
Dia adalah warga Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri. Terdakwa melakukan penjarahan di Pos Lantas Semampir.
Tindakan tersebut bermula ketika dia melihat live Tiktok saat nongkrong di area Pasar Setonobetek. Mojoroto.
Kondisi sekitar yang juga ramai lalu lalang pendemo membuat dia dan rekannya penasaran. Akhirnya, dia menggunakan sepeda motor berkeliling Kota Kediri.
Sesampainya di Pos Lantas Semampir, dia melihat kondisinya sudah berantakan. Pecahan kaca berserakan, terdakwa pun masuk dan melihat 1 buah ampli atau speaker merk NIKITA berwarna hitam.
Baca Juga: Jaksa Hanya Tuntut Terdakwa Kasus Kerusuhan di Mako Polres dan DPRD Kediri Dua Bulan, Ini Alasannya
“Saat hendak keluar, petugas kepolisian datang dan melakukan pengamanan. Terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, tersangka terlibat dalam aksi penjarahan pada akhir Agustus lalu. Dari puluhan orang tersebut ada yang menjarah di Mako Polres Kediri Kota dan pos Lantas Semampir. Sebagian juga menjarah di gedung DPRD Kota Kediri.
Tindakan penjarahan yang dilakukan itu berawal ketika mereka melihat orang-orang mengambil barang dari gedung yang sudah dirusak dan dibakar. Seperti lemari es, AC, kursi kayu, printer, kursi kantor, travo, hingga meja.
Editor : Andhika Attar Anindita