KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus kerusuhan di kantor DPRD Kota Kediri kembali digelar. Kali ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yang merupakan staf kantor dewan.
Dua diantaranya adalah security. Yaitu Topik Budianto, 48, dan Gunawan, 48. Lalu ada Agung Prasetya, 44, staf bagian umum.
Sementara itu, persidangan kali ini ada tujuh terdakwa. Yakni Yoyok Nurhadi, 18; Dascha Mahdisa Lido, 18; Brian Abimanyu Mahendra, 25; Rifky Rosid Apriandik, 23; Ahmid Reza Putra Fahlifi, 19; Briyan Handika Pratama, 18; dan Tommy Hadi Saputra, 31.
Ketua Majelis Hakim Khairul mempersilahkan para saksi memberikan keterangan secara bergantian. Dimulai dari Gunawan. Dia mengaku sudah mengetahui akan adanya aksi demonstrasi di tempatnya bekerja.
“Tim pengamanan ada tiga lapis. Dari petugas Kodim yang paling depan, kemudian di tengah ada polisi, dan barisan terakhir ada tim pengamanan internal,” ujar Gunawan saat sidang.
Ditanya terkait jumlah, Gunawan menyebut jika dari pihak Kodim ada sejumlah 53 orang. Sedangkan dari kepolisian ada 17 orang. “Pengamanan internal ada 5 orang,” imbuhnya.
Baca Juga: Puluhan Tersangka Kerusuhan Demo Dilayar ke Lapas Kediri, Begini Nasibnya
Gunawan menjelaskan jika sudah ada apel sejak pukul 15.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 17.00 massa aksi mulai berdatangan dari arah selatan.
Mayoritas massa menggunakan hoodie hitam dan menggunakan penutup muka. Sehingga tak bisa dikenali wajahnya satu per satu. Tak hanya itu, mereka juga membawa kayu dan batu.
Ketika massa mulai memanas dengan melemparkan kayu dan batu, pihak Kodim berupaya memukul mundur massa ke arah Selatan.
Namun ternyata dari arah Utara sudah mulai berdatangan massa dengan jumlah yang lebih banyak.
“Bahkan mereka sudah melakukan pembakaran di depan kantor BPN. Kemudian mulai melemparkan bom molotov ke arah gedung DPRD Kota Kediri,” terangnya.
Baca Juga: Lapas Kediri Pindahkan Belasan Warga Binaan Anak Kasus Kerusuhan ke LPKA Kota Blitar
Melihat massa yang sudah tidak kondusif, petugas pengamanan pun mulai berpencar. Mereka berupaya menyelamatkan diri terlebih dahulu. Sebab di lokasi sudah mulai memanas, gedung bagian tengah mulai terbakar.
Ditanya terkait upaya petugas untuk meredamkan amarah massa, Topik menyebut sudah dilakukan. Namun tak ada hasilnya.
“Sudah ada upaya menahan agar massa tak masuk. Tapi jumlah petugas yang tak sebanding dengan massa membuat petugas kewalahan,” terangnya.
Sebenarnya aksi di gedung DPRD Kota Kediri ini ada dua sesi. Sesi pertama pukul 17.00 sampai dengan 19.30. Kemudian berlanjut pukul 20.30 hingga 21.30.
“Saya datang pukul 20.30 gedung tengah sudah terbakar. Sepengelihatan saya sudah tidak ada yang memakai pakaian dinas,” beber Agung.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan di Mapolres Kediri Kota hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari
Sementara itu, Ahmad Rofiq salah satu penasihat hukum terdakwa mengaku senang dengan pengakuan saksi. Sebab saksi tak mengetahui pasti pelaku yang melakukan penjarahan.
“Saksi selaku security itu tidak mengenal klien saya. Ini hanya secara umum tidak mengarah pada terdakwa,” ujar lelaki yang akrab disapa Rofiq.
Dia mengaku akan menghadirkan saksi meringankan. Itu karena dia meyakini jika kliennya hanya ikut- ikutan saja.
Wahyudi, PH terdakwa Tommy juga membenarkan jika kliennya hanya ikut-ikutan. “Melihat ramai-ramai orang menjarah, akhirnya ikutan,” tutur Wahyudi.
Di lain sisi, JPU Ichwan Kabalmay menyebut pernyataan saksi dalam persidangan sesuai dengan surat dakwaan.
“Semua sama tidak ada yang berbeda. Mereka membenarkan surat dakwaan. Mereka hanya melakukan penjarahan,” tandasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada terdakwa diantaranya Pasal 363 ayat 1 ke (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Itu kepada 6 terdakwa. Kecuali Tommy dia di dakwa Pasal 363 ayat 1 ke (2). “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita