Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tidak Ada Titik Temu, Mediasi Kasus Pertanahan di Kota Kediri Gagal

Hilda Nurmala Risani • Senin, 24 November 2025 | 06:31 WIB

MEDIASI: Situasi ruang sidang gugatan pertanahan di pengadilan negeri Kediri.
MEDIASI: Situasi ruang sidang gugatan pertanahan di pengadilan negeri Kediri.
KEDIRI, JP Radar Kediri– Upaya mediasi terkait gugatan kepada Pemkot Kediri mengenai kasus pertanahan di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto akhirnya gagal. Itu karena masing-masing pihak tidak menemui kesepakatan. Mereka berpegang teguh pada keyakinan yang dimiliki.

Pernyataan tersebut diamini Juru Bicara PN Kediri Agung Kusumo Nugroho. Dia menerangkan, proses mediasi yang berlangsung selama tiga minggu itu akhirnya gagal. “Karena mediasinya gagal, persidangan akan dilanjutkan Senin (24//11),” ujar lelaki yang akrab disapa Agung.

Ditanya terkait alasan kegagalannya, dia menerangkan jika sebenarnya masing-masing pihak hanya membutuhkan putusan pengadilan. Terkait ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan. “Nanti kami menentukan apakah konsinyasi itu sudah sah atau belum,” bebernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika masing-masing pihak merasa memiliki hak sehingga tidak bisa berdamai. Pemerintah Kota Kediri sebagai pihak tergugat menyebut sertifikat hak pakainya sudah terdaftar di barang milik negara (BMN).

Sedangkan pihak penggugat merasa sertifikat hak milik (SHM) yang dipunya sudah lebih dulu. Selain itu, berdasarkan peta lokasi juga tanah milik penggugat sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Di lain sisi, Zubairi selaku kuasa hukum Enik Rustanti membenarkan jika mediasi yang diupayakan oleh pihak pengadilan berakhir gagal. “Masing-masing pihak tetap pada keyakinannya. Jadi proses persidangan akan tetap berlanjut minggu depan. Senin (24/11) rencananya pembacaan gugatan,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Menurutnya, pihak penggugat hanya menginginkan sertifikat dari pemerintah kota (Pemkot) diperbaiki. Agar tidak terjadi tumpang tindih tanah. Tetapi dari pihak tergugat merasa juga memiliki hak atas tanah tersebut.

Seperti yang diberitakan, Pemkot Kediri digugat ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam kasus tumpang tindih tanah. Yang berlokasi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Luas tanah 900 meter itu terdiri dari 336 meter masuk proyek jalan tol. Dengan nilai rupiah sekitar Rp 500 juta. Sedangkan 567 meter persegi tanah lainnya digunakan untuk pertanian.

Pihak penggugat mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1994. Yang seharusnya lebih berhak dibandingkan sertifikat hak pakai (SHP) milik Pemkot tahun 2014. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#gugatan tanah #kecamatan mojoroto #pemkot kediri #kelurahan gayam #jalan tol #kota kediri