Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Faiz Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 22 November 2025 | 21:55 WIB
Sejumlah pegiat literasi di Kediri memberikan dukungan kepada Faiz di PN Kota Kediri.
Sejumlah pegiat literasi di Kediri memberikan dukungan kepada Faiz di PN Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan Ahmad Faiz Yusuf, 19, terduga pelaku provokasi media sosial (medsos) pada aksi demonstrasi berujung tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu.

Jaksa menilai berkas perkara remaja yang akrab disapa Faiz itu dinyatakan telah lengkap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dodi Novalitha.

Menurutnya, perkara Faiz sudah memasuki tahap 2. “Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas lelaki yang akrab disapa Dodi itu.

Pelimpahan tersebut dilakukan secara luring. Faiz dan penyidik tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri pukul 13.25 WIB mengendarai mobil Jatanras. Didampingi oleh penasihat hukum dan keluarganya.

Dodi menyebut jika pemeriksaan seputar dengan berkas perkara yang ada. Terkait fakta-fakta baru nanti akan dibuktikan di persidangan.

Setelah menerima pelimpahan, pihak Kejari Kota Kediri akan segera menyusun dakwaan. Kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

“Kami masih ada waktu penahanan 20 hari. Nanti terkait pelimpahan kami kabarkan kembali,” tutur Dodi.

Terkait dakwaan, Faiz dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 A ayat 3 Junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 161 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun.

Di lain sisi, Pujiono selaku perwakilan tim kuasa hukum Faiz menyebut pemeriksaan tadi berlangsung selama 1,5 jam.

“Pemeriksaan tadi mulai pukul 14.00 sampai 15.30,” bebernya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Ditanya terkait pemeriksaan, Pujiono menyebut seputar kegiatan pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, pemeriksaan berjalan lancar dan Faiz bisa menjawab setiap pertanyaan dengan baik.

Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Babak Baru #Faiz #berkas perkara #kejari kota kediri