Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tersangka Kredit Fiktif BRI Kras Kediri Bisa Bertambah, Ini Penjelasan Jaksa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 20 November 2025 | 14:04 WIB
SERAH TERIMA:  Penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti
SERAH TERIMA: Penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengusutan kasus korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kras terus berlanjut.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap I, saat ini jaksa peneliti sedang memeriksa berkas kasus yang menjerat Yuliyanti Puspitarini, 30, mantan account officer (AO), dan Yeni Wulandari, 30, pengusaha warung makan, sebagai tersangka itu.

Korps adhyaksa memastikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih bisa bertambah.

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melimpahkan berkasnya ke jaksa peneliti pada Selasa (11/11) lalu.

Hingga minggu ini, jaksa peneliti masih fokus memeriksa berkas untuk memastikan kelengkapannya.

“Saat ini (berkas kasus kredit fiktif di Unit BRI Kras) masih kami teliti,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy.

Pria yang akrab disapa Ival itu mengatakan, dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mengambil kesimpulan. Yakni, apakah berkas dinyatakan P19 alias belum lengkap, atau dinyatakan P21 alias sudah lengkap.

Selebihnya, menurut Ival jaksa juga mengintensifkan penyidikan. Di antaranya untuk memastikan ada tidaknya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Meski sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ival tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ikut bertanggung jawab.

“Masih belum ada (tersangka lain). Tapi tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru) jika ada alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif di bank BUMN ini terjadi pada 2022 lalu. Kala itu Yeni, seorang pengusaha warung makan di Kecamatan Kras, mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kediri. Namun, pengajuan itu tak kunjung disetujui.

Baca Juga: Enam Warga Binaan Lapas Kediri Positif Terkena TBC, Petugas Masukkan ke Kamar Isolasi

Menurut PH Yeni Wulandari Indarto Heri Purwoko, setelah pengajuan tersebut kliennya bertemu dengan Kepala BRI Unit Kras. Di sana, dia berkomunikasi dan diarahkan untuk melakukan pencairan lewat Yuliyanti.

“Yang ketemu pertama kali adalah dengan kepala unit. Oleh kepalanya Yeni mendapatkan penjelasan macam-macam. Akhirnya membuka komunikasi ke Yuliyanti. Yeni diarahkan ke Yuliyanti,” paparnya.

Dari sana, Yeni sepakat mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain. Ada 70 nama yang digunakan Yeni untuk mengajukan kredit fiktif. Masing-masing nama digunakan untuk mengajukan lebih dari satu kredit. Sehingga total pengajuan kredit fiktif mencapai 117 nasabah.

Dalam prosesnya Yeni tidak mampu melakukan pelunasan. Selanjutnya, pada 2023 lalu audit internal BRI Cabang Kediri. Di sanalah ditemukan penyimpangan dalam proses kredit tersebut.

Dana yang seharusnya dipakai oleh debitur justru dikuasai oleh Yeni. Pinjaman yang dilakukan secara fiktif itu macet hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,8 miliar.

Menurut Indarto, pencairan kredit juga merupakan kewenangan dari pimpinan BRI Unit Kras. “Yuliyanti harusnya atas perintah atasan. Adanya pencairan juga atas kewenangan kepala unit karena Yuliyanti ini tunduk dan patuh pada aturan. Jadi tidak mungkin kalau pencairan ini hanya atas keputusan Yuliyanti saja,” papar Indarto.

Sayang, Ima Rahmaesti yang saat kasus tersebut mencuat menjabat kepala Unit BRI Kras, belum memberikan respons. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Kediri melalui WhatsApp, belum dibalas.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#tersangka korupsi #BRI Kras #kejaksaan negeri #kredit fiktif #Kredit fiktif bri