Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu di Kota Kediri Ajukan Pledoi, Begini Pembelaannya

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 19 November 2025 | 23:40 WIB
Terdakwa kasus peredaran sabu usai menjalani sidang.
Terdakwa kasus peredaran sabu usai menjalani sidang.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang terdakwa Ardha Whitomi Putra, 35, kembali di gelar kemarin. Berlangsung pukul 15.19 di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Agendanya adalah pembacaan pledoi.

Pria asal Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu berupaya mengajukan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepadanya.

Hukuman 12 tahun penjara yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) membuatnya keberatan. Pasalnya masih ada keluarga yang menantinya di rumah.

Pantauan koran ini, penasihat hukum terdakwa Agnesa Tri Cahya Mulyasari membacakan nota pembelaan selama lima menit.

Adapun poin-poinnya yaitu pertama mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, membantu petugas kepolisian membuka peredaran narkotika secara luas. Ketiga berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ada masa depan yang masih panjang.

“Terdakwa ini hanya kurir bukan bandar, yang kurang mengetahui akibatnya,” ujar perempuan yang akrab disapa Agnes.

Menurutnya, faktor ekonomi yang membuat terdakwa terjerumus menjadi kurir. Lalu terkait bandar atau bosnya, Agnes menyebut jika masih dalam pencarian.

Meskipun terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang hampir sama, Agnes selaku kuasa hukumnya masih berharap hukuman yang seringan-ringannya. “Kami sebagai kuasa hukum berharap hukuman paling ringan,” tandasnya.

Di lain sisi, ketika ketua majelis hakim Agung Kusumo Nugroho menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Ashar.

Lelaki yang akrab disapa Ashar itu menyebut tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu dan ganja itu dituntut selama 12 tahun penjara.

Dengan denda sebesar Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara. Tuntutan tinggi ini dijatuhkan mengingat banyaknya barang bukti yang diamankan polisi.

Adapun tuntutan sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti yang diberitakan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus Arda Whitomi Putra. Pria berumur 35 tahun itu merupakan warga Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 427,45 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati kepemilikan 2,42 gram ganja.

Penangkapan pria yang kerap dipanggil Gentong itu dilakukan pada Senin pagi (26/5). Tersangka diringkus di kos-kosan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#peredaran sabu #pledoi #kota kediri