KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum terhadap belasan tersangka yang terlibat aksi demo berujung tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu memasuki babak baru.
Mereka akan segera diadili setelah berkas perkara dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Juru Bicara PN Kediri Agung Kusumo Nugroho, membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. “Sampai saat ini ada delapan berkas yang sudah dilimpahkan ke kami,” ujar Agung.
Untuk diketahui, delapan berkas yang sudah diterima itu total ada 15 terdakwa yang akan segera disidangkan. Dengan nomor perkara berbeda. Disesuaikan nama yang ada dalam berkas.
Menurut Agung, dari delapan berkas tersebut, sudah ada empat berkas yang disidangkan pada Senin (17/11) lalu. Selebihnya akan disidangkan pada Kamis (20/11) serta Senin (24/11).
Ditanya terkait pasal yang didakwakan, pada umumnya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP.
“Itu tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” pungkasnya sembari menyebut pencurian dilakukan saat terjadi tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, 9 diantara 15 terdakwa itu adalah Tommy Hadi Saputra, 31; Yoyok Nurhadi, 18; Brian Abimanyu Mahendra, 25; Rifky Rosid Apriandik, 23; Ahmid Reza Putra Fahlifi,19.
Selanjutnya ada Briyan Handika Pratama, 18; Dascha Mahdisa Lido, 18; Hengki Kusuma Wardana, 25; dan Andi Sucahyono, 26.
Seperti yang diberitakan, tersangka terlibat dalam aksi penjarahan pada akhir Agustus lalu. Dari sembilan orang tersebut ada yang menjarah di pos Lantas Semampir. Sebagian menjarah di gedung DPRD Kota Kediri.
Tindakan penjarahan yang dilakukan itu berawal ketika mereka melihat orang-orang mengambil barang dari gedung yang sudah dirusak dan dibakar.
Adapun hasil penjarahan meliputi lemari es, AC, kursi kayu, printer, kursi kantor, travo, hingga meja. Dengan harga yang cukup beragam dan jumlah yang diambil pun lebih dari satu.
Editor : Andhika Attar Anindita