Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Operasional ETLE Statis di Kota Kediri Ditarget Beroperasi pada Desember

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 19 November 2025 | 04:54 WIB

TERTIB LALU LINTAS: Petugas memasang ETLE Statis di Kota Kediri.
TERTIB LALU LINTAS: Petugas memasang ETLE Statis di Kota Kediri.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di wilayah Kota Kediri disiapkan selesai tahun ini. Target operasionalnya ditarget pertengahan Desember.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Iptu Murnianto mengatakan, ETLE statis ini akan dipasang di Jalan Hayam Wuruk. Dipasang di sana atas beberapa pertimbangan. “Yang pertama karena lokasi tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL),” ujarnya.

Kemudian memiliki jarak pandang area yang luas dan tidak terhalang utilitas apapun. Baik reklame, bando, pohon, dan lain-lain. Ketiga merupakan kawasan central business district (CBD) di Kota Kediri.

“Sekitar 2 minggu yang lalu pemasangan pondasi sudah kami lakukan. Hari ini (kemarin, Red) dilakukan pemasangan tiang dan nanti berlanjut ke pemasangan instalasi listrik serta jaringan,” imbuh perwira tiga balok emas di pundak itu.

Setelah box panel, instalasi listrik, dan instalasi jaringan terpasang. Maka nantinya petugas akan melakukan instalasi dan konfigurasi peralatan ETLE.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, tiang ETLE sudah diterima pihak Satlantas sejak Sabtu (15/11) lalu. Kemudian baru dilakukan perancangan tiang kemarin (17/11) pukul 13.30.

Selama pemasangan tiang Satlantas melakukan penutupan jalan sekitar 1 jam. Itu karena perakitan alat dilakukan di bawah. Setelah semua terakit barulah dilakukan pemasangan.

Adanya ETLE ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

“Masyarakat diharapkan patuh pada aturan lalu lintas dan berkendara. Karena dengan pemasangan ETLE statis ini sudah tidak ada toleransi bagi pelanggar,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, sebelum memasang ETLE statis, Satlantas telah memiliki mobil incar ETLE. Pelanggar yang terjaring mobil incar ini setiap hari bisa mencapai belasan hingga puluhan.
Tentu itu akan berbeda dengan ETLE statis yang akan dipasang di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kota.

Baca Juga: Jaksa Kejari Kota Kediri Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mutilasi Koper Merah

Jika biasanya petugas perlu datang ke lokasi terlebih dahulu untuk bisa menjaringnya. Sekarang pelanggar bisa terdeteksi melalui kamera.

Pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera akan mendapatkan surat tilang. Nantinya surat tilang tersebut dikirim melalui Kantor Pos.

Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa mengonfirmasi. Baik secara mandiri maupun datang langsung ke bagian baur tilang.

Pelanggar bisa langsung scan barcode. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data diri dan transfer ke Briva.

Baru dari petugas menerbitkan surat tilangnya untuk di sidang ke pengadilan. Berlaku sebaliknya, pelanggar yang berpura-pura tidak mengetahui akan mendapat sanksi kendaraannya akan diblokir.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#Kecelakaan lalu intas #satlantas polres kediri kota #etle #etle statis #kota kediri