Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Kejari Kota Kediri Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mutilasi Koper Merah

Hilda Nurmala Risani • Minggu, 16 November 2025 | 23:54 WIB
Terdakwa Antok saat memeragakan membawa koper merah yang berisi tubuh korbannya yang telah di mutilasi, saat rekonstruksi 27 Februari 2025 silam.
Terdakwa Antok saat memeragakan membawa koper merah yang berisi tubuh korbannya yang telah di mutilasi, saat rekonstruksi 27 Februari 2025 silam.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi mengajukan kasasi terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok.

Langkah hukum ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan penjara seumur hidup belum memenuhi rasa keadilan bagi korban Uswatun Khasanah dan keluarganya.

“Berkas sudah kami serahkan ke PN Kota Kediri. Nanti dari PN yang melanjutkan ke Mahkamah Agung,” ujar JPU Ichwan Kabalmay.

Dia mengaku keputusan untuk mengajukan kasasi itu atas beberapa pertimbangan. Salah satunya jaksa tetap dengan hukuman mati.

“Kami (juga) sudah mengajukan kasasi,” terangnya saat dikonfirmasi oleh wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dia berdiskusi dengan terdakwa Antok. Dia bersama tim kuasa hukum yang lain meyakini jika kliennya melakukan tindakan tersebut secara spontan.

Terpisah Juru Bicara PN Kediri Agung Kusumo Nugraha mengaku sudah menerima memori dan kontra memori kasasi.

“Selanjutnya setelah berkas administrasi telah lengkap akan segera dikirim ke Mahkamah Agung,” bebernya sembari menyebut pengiriman melalui sarana upaya hukum elektronik.

Seperti yang diberitakan, pada Oktober (21/10) lalu Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1783/Pid/2025/PT SBY mengeluarkan keputusan banding yang diajukan kedua belah pihak.

Majelis hakim tingkat banding pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada terdakwa.

Meskipun telah memenuhi unsur adanya pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, Majelis Hakim Tinggi tidak mengabulkan hukuman mati.

Mengapa demikian? Itu karena pihaknya memperhatikan motif, latar belakang, dan rasa penyesalan terdakwa.

Majelis hakim menilai hukuman penjara seumur hidup lebih layak. Selain itu, juga lebih adil dengan tetap memperhatikan rasa perikemanusiaan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Koper Merah #mutilasi #kasasi #kejari kota kediri #jaksa