JP Radar Kediri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri akhirnya mengambil sikap terkait putusan kasus korupsi korporasi sapi. Mereka menyatakan banding vonis hakim yang menghukum terdakwa Joni Sri Wasono lima tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7,5 tahun. Dia dinilai melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu, memutus ketua kelompok peternakan Ngudi Rejeki itu lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi mengajukan banding pada Rabu (12/11) lalu.
“Untuk memori bandingnya kami serahkan kemarin (13/11),” kata pria yang akrab disapa Ival itu.
Menurut Ival ada beberapa pertimbangan yang membuat korps Adhyaksa mengajukan banding. Terutama terkait pasal yang jadi dasar putusan hakim. Menurutnya pasal 3 UU Tipikor dianggap tidak sesuai.
Alasannya, sesuai fakta persidangan jaksa menilai ada upaya memperkaya diri yang dilakukan oleh Joni. Di antaranya, dia melakukan perbuatan melawan hukum karena budidaya ternak dilakukan tidak sesuai prosedur.
Misalnya, tidak melakukan replacement atau penggantian sapi. Selanjutnya, pakan ternak juga tidak sesuai. Bahkan Joni juga tidak melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
“Upaya memperkaya dirinya terlihat dari situ. Nah, itu masuk pasal 2,” lanjutnya.
Sementara itu, majelis hakim menilai bahwa Joni selaku ketua kelompok peternakan punya kuasa. Namun, dia melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Hal itu sesuai dengan pasal 3.
“Jadi kami tetap pada tuntutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain menuntut Joni 7,5 tahun penjara, JPU juga menuntut Joni dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Serta penggantian kerugian negara Rp 990 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
Selain ‘mengorting’ masa hukuman penjara, majelis hakim juga memangkas denda yang diberikan. Yaitu hanya Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar diganti hukuman kurungan selama tiga bulan. Adapun untuk uang pengganti Rp 990 juta, subsider kurungan selama 1 tahun enam bulan.
Terpisah, Penasihat Hukum Joni Christophorus Wahyo Suryo tidak memberi tanggapan terkait banding JPU. Pesan yang dikirim Jawa Pos Radar Kediri hanya dibaca oleh yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, pada 2021 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberi bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Mereka menerima 100 ekor sapi jantan dan 17 ekor sapi betina. Dalam perjalanannya, pengelolaan hibah sapi itu diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian negara mencapai Rp 990, 79 juta. (*)
Editor : Mahfud