Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Tuntut Pengedar Sabu Seberat Hampir Setengah Kilogram Selama 12 Tahun

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 14 November 2025 | 18:53 WIB
Terdakwa Ardha saat akan mengikuti sidang.
Terdakwa Ardha saat akan mengikuti sidang.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Jaksa Penuntut Umum (JPU) agaknya tak memberi ampun Ardha Whitomi Putra.

Terdakwa kasus peredaran sabu-sabu dan ganja itu dituntut selama 12 tahun penjara. Tuntutan tinggi itu dijatuhkan mengingat banyaknya barang bukti yang diamankan polisi.

Pria yang biasa dipanggil Gentong itu didakwa mengedarkan sabu-sabu hampir setengah kilogram. Tepatnya seberat 427,45 gram.

Lalu, ganja sejumlah 2,42 gram. Adanya tuntutan tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Kediri Agung Kusumo Nugroho.

Dia mengatakan tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara,” jelas lelaki yang akrab disapa Agung itu.

Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan ratusan gram sabu-sabu.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ardha dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Kemudian perbuatan terdakwa juga dianggap bisa merusak generasi muda.

Tak berhenti di situ saja, terdakwa juga merupakan residivis dengan kasus yang hampir sama. Sebelumnya dia menjadi pengedar pil dobel L.

Atas perbuatannya pada 2016 lalu dia diancam pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan penjara. Itu karena terbukti telah mengedarkan 47 butir pil dobel L.

Selanjutnya pada 2023 dia mendapatkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara.

Dia terbukti telah mengedarkan 706 butir pil dobel L. Terkait hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan saat proses persidangan berlangsung.

“Sidang dilanjutkan pada Rabu (19/11) depan. Dengan agenda pledoi atau pembelaan,” tandas Agung.

Seperti yang diberitakan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus Arda Whitomi Putra. Pria berumur 35 tahun itu merupakan warga Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 427,45 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati kepemilikan 2,42 gram ganja.

Penangkapan pria yang kerap dipanggil Gentong itu dilakukan pada Senin pagi (26/5). Tersangka diringkus di kos-kosan.

 

 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#tuntut #pengedar sabu #jaksa