Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Kredit Fiktif BRI Kras Kediri Segera Sidang, Ini Tahapan Kasusnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 14 November 2025 | 10:08 WIB

 

SIAP SIDANG: Jaksa menyiapkan berkas kasus  kredit fiktif Bank BRI.
SIAP SIDANG: Jaksa menyiapkan berkas kasus kredit fiktif Bank BRI.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus kredit fiktif BRI Unit Kras yang menjerat Yuliyanti Puspitarini, 30, mantan account officer (AO), dan Yeni Wulandari, 30, pengusaha warung makan, agaknya segera memasuki babak baru.

Perkara yang membelit keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melimpahkan berkasnya ke jaksa peneliti Selasa (11/11) lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, pemberkasan kasus oleh penyidik sudah selesai atau lengkap.

Karenanya, penyidik menyerahkan berkasnya kepada jaksa peneliti. “Sudah dilakukan tahap satu (pelimpahan berkas) ke jaksa peneliti,” kata pria yang akrab disapa Ival itu.

          Setelah penyerahan berkas, menurut Ival tim peneliti akan segera melakukan pemeriksaan ulang.

Terutama untuk melihat kelengkapan dan data-data terkait. Dari sana nanti akan diputuskan, apakah masih ada data yang harus dilengkapi atau tidak.

          Jika sudah tidak diperlukan penambahan data atau keterangan, berkas akan dinyatakan P21 atau lengkap.

Setelah berkas dinyatakan lengkap nanti, akan diikuti pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Karena ada batas waktu penahanan, (jaksa peneliti) harus memberikan sikap kurang dari dua minggu,” terangnya terkait nasib dua tersangka yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Kediri itu.

Jika semua tahapan lancar, berkas akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Desember nanti.

Diprediksi pada akhir 2025 nanti kasus dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar itu bisa segera disidangkan.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif di bank milik BUMN unit Kras ini bermula pada 2022 lalu.

Kala itu Yeni, seorang pengusaha warung makan di Kecamatan Kras, mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kediri.

Namun, pengajuan itu tak kunjung disetujui.

Kemudian, dia bertemu Yuliyanti, mantri di BRI Unit Kras.

Keduanya sepakat mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain. Ada 70 nama yang digunakan Yeni untuk mengajukan kredit fiktif.

Masing-masing nama digunakan untuk mengajukan lebih dari satu kredit. Sehingga total pengajuan kredit fiktif mencapai 117 nasabah.

Dalam prosesnya Yeni tidak mampu melakukan pelunasan.

Kemudian, pada 2023 lalu audit internal BRI Cabang Kediri menemukan adanya penyimpangan dalam proses kredit tersebut.

Dana yang seharusnya dipakai oleh debitur justru dikuasai oleh Yeni. Pinjaman yang dilakukan secara fiktif itu macet tak terbayarkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 20 Agustus 2025 lalu, total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Akibat perbuatannya, Yeni dan Yuliyanti diancam pasal 2 subs pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#kabupaten kediri #kejaksaan negeri kabupaten kediri #kredit fiktif #KORUPSI BRI #Lapas II A Kediri #bank rakyat indonesia #dony oskaria #bumn #bri #Kredit fiktif bri