KEDIRI, JP Radar Kediri- Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil berhasil mengungkap delapan kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025.
Tercatat ada sebanyak 9 tersangka yang dibekuk Korps Bhayangkara. Salah satunya adalah BC, spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
“Tersangka inisial BC diamankan karena telah melakukan pencurian di TKP (tempat kejadian perkara, Red) Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam tahun 2004. Usut punya usut ternyata BC ini merupakan spesialis curanmor.
Kepada penyidik dia mengaku jika sudah melancarkan aksi sejak 2017. Terhitung hingga saat ini dia sudah menjadi residivis sebanyak 4 kali.
“BC menjadi residivis curanmor lebih dari 4 kali. Ada yang di TKP Kabupaten sebelumnya,” tutur Cipto.
Selain BC, ada 7 tersangka lainnya. Seperti AFJ yang beraksi di Desa Bulu, Kecamatan Semen. Dia mencuri sepeda motor kemudian ditukarkan dengan satu pucuk senapan angin sepanjang 72 cm.
Selanjutnya ada tersangka dengan inisial EK mencuri sepeda motor di salah satu kos yang ada di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Kemudian tersangka S mencuri sepeda motor yang ada di Desa Maesan, Kecamatan Mojo.
“Adapun tersangka inisial GP dan SE. Tersangka curanmor dengan TKP tempat perbelanjaan. Yaitu salah satu toko di Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren dan pasar modern yang berlokasi di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota,” terang bapak dua anak itu.
Selain curanmor, juga terdapat tersangka inisial PP dan SK. Mereka mencuri proyektor dan printer. Dengan TKP di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan.
Tidak berhenti di situ saja, LKN melancarkan aksi pencuriannya dengan merusak kunci menggunakan obeng.
Atas perbuatannya dia berhasil mengamankan sejumlah uang dengan TKP Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan.
Ditanya terkait motif, perwira dengan tiga balok emas di pundak itu mengaku mayoritas adalah faktor ekonomi. “Barang curian tersebut dijual secara online oleh tersangka,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, lima buah chromebook, LCD proyektor, senapan angin sepanjang 72 cm, uang senilai Rp 14 juta, dan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP atau pasal 362 KUHP. Ancaman pidana penjaranya, maksimal tujuh tahun.
Editor : Andhika Attar Anindita