KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang praperadilan Ahmad Faiz Yusuf, tersangka provokasi media sosial kembali digelar di ruang sidang Cakra PN Kota Kediri kemarin.
Pada sidang kemarin hakim menolak permohonan praperadilan kubu Faiz. Mendengar putusan tersebut Imroatin, ibunda Faiz seketika menangis dan jatuh pingsan.
“Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti terkait. Berupa tangkapan layar dari media sosial ajakan untuk merusak, membakar, dan menjarah,” terang Bayu Agung Kurniawan selaku hakim tunggal.
Hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan. Seperti yang diatur dalam hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21-PU-XII/2015 tanggal 28 April 2015 serta Perma Nomor 4 Tahun 2016.
Menurutnya, penyidik dalam bertindak telah mengacu pada hukum formil dan telah mengumpulkan alat bukti untuk itu.
Adapun terkait masalah yang dipersoalkan oleh pemohon, nantinya akan dibuktikan dalam pokok perkara atau berkaitan dengan nota pembelaan. Ketika persidangan berlangsung.
“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti maka penetapan tersangka adalah sah,” tambah Bayu.
Terkait beberapa permohonan yang diajukan oleh pemohon, dinyatakan ditolak. “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Bayu saat membacakan amar putusan praperadilan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Kdr.
Sementara itu, setelah pembacaan putusan selama 40 menit. Hakim mempersilahkan pihak pemohon dan termohon untuk menyampaikan komentar.
“Terima kasih ketua, kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Tetapi tidak dengan keadilan,” terang Pujiono mewakili tim kuasa hukum Faiz.
Mendengar putusan tersebut Imroatin langsung menangis terisak. Didampingi oleh keluarganya dia terlihat tak berdaya. Hingga terbaring di pangkuan saudaranya. “Kami didzalimi ya Allah,” ujar pihak keluarga secara bergantian.
Seperti yang diberitakan, Faiz didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu.
Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan terus berlanjut hingga akhirnya Faiz ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Faiz dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.
Merasa ada kejanggalan, kuasa hukum Faiz mengajukan praperadilan ke PN Kota Kediri menyangkut proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Gugatan praperadilan Faiz terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Kdr. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut yaitu Kapolres Kediri Kota.
Editor : Andhika Attar Anindita