Hasilnya, beberapa dokumen dibawa oleh tim penyidik. Juga sejumlah uang tunai. Uang tersebut adalah pembayaran dari beberapa nasabah.
“Sebelumnya juga sudah ada beberapa dokumen yang kami minta dari bank BUMN unit Turus ini. Namun kami melakukan ini (penggeledahan, Red) sebagai upaya melengkapi kekurangan berkas,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Pujo Rasmoyo melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy.
Dalam penggeledahan itu mereka mengambil beberapa berkas sebagai barang bukti. Di antaranya adalah salinan beberapa dokumen. Seperti dokumen pengajuan kredit nasabah, surat keterangan usaha, serta jaminan yang digunakan untuk mengajukan kredit.
“Kami ambil salinannya,” jelas pria yang biasa disapa Ival ini. Dia menambahkan sedikitnya ada belasan berkas yang dibawa oleh penyidik dari tempat ini.
Ival mengatakan pada awal pengusutan kasus penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak BRI Unit Turus. Yaitu jika ada nasabah yang melakukan pembayaran kredit agar uangnya disimpan terlebih dulu.
Pada saat berjalannya penyidikan, para nasabah sudah beberapa kali melakukan pembayaran angsuran kredit. Menurut Ival, uang pembayaran itu yang diambil oleh penyidik. Nantinya akan dijadikan penghitungan negara.
“Kami meminta kalau ada yang bayar minta tolong untuk di-keep, jangan dimasukkan rekening. Karena kami masih proses (hukum). Akan diperhitungkan di sidang. Itu dimasukkan uang penggantinya,” jelas Ival sambil menyebut uang yang dibawa senilai Rp 7 juta.
Terkait adanya uang itu, menurut Ival, secara aturan tidak bisa digunakan sebagai pertimbangan tuntutan. Pasalnya, uang itu bukan dari pihak yang memanfaatkan dana.
“Bukan dari tersangka jadi tidak bisa. Namun kami masih belum sampai sana (membahas tuntutan, Red),” terangnya.
Sementara itu, pihak BRI belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Kepala Cabang bank BUMN tersebut, Adri Wiryawan Hasan, belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan Jawa Pos Radar Kediri. Panggilan telepon juga belum direspon.
Seperti diberitakan, selama periode 2021–2023, Riza Pramayoga yang menjabat sebagai mantri BRI bertugas menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam praktiknya, ia diduga bekerja sama dengan Ratna Yuliatin yang berperan sebagai calo kredit eksternal untuk memenuhi target penyaluran. Dua orang itulah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Ratna menyiapkan berkas-berkas administrasi agar pengajuan tampak sah. Penyidik juga menemukan sedikitnya 15 nasabah yang menjadi korban manipulasi nilai kredit.
Meski benar-benar membutuhkan pinjaman, nominal yang diajukan nasabah hanya Rp10–15 juta. Namun oleh kedua tersangka dinaikkan hingga Rp 35–40 juta per orang.
Selisih dari hasil mark up itu tidak diserahkan kepada nasabah. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil audit internal menunjukkan, praktik curang itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana mark up tersebut. (*)
Editor : Mahfud