KEDIRI, JP Radar Kediri - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menegaskan bahwa prinsip dasar hukum dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka harus sesuai prosedur.
Prosedur tersebut harus diperhatikan mulai dari surat perintah penggeledahan, penangkapan hingga penyitaan.
Ini harus benar-benar diterapkan dengan prinsip kehati- hatian. Agar tidak terjadi kasus salah tangkap.
“Memang kejahatan harus segera ditangkap. Tapi harus tetap memenuhi prosedur. Prinsip dasar hukum harus diperhatikan,” jelas lelaki yang akrab disapa Trisno itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Trisno saat dihadirkan tim hukum Ahmad Faiz Yusuf dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin.
Dia juga menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan ini merupakan mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Yang mana memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Mulai dari penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
“Saya memberikan keterangan terkait dengan prosedur yang harus dilalui. Misalnya terkait penggledahan. Yang mana harus memenuhi prinsip-prinsip izin. Izin dari pengadilan terlebih dahulu. Kemudian harus ada kepala desa yang mendampingi ketika ada penolakan. Barulah penyidik boleh melakukan penggledahan,” imbuhnya.
Selanjutnya, mengenai penetapan tersangka yang harus sudah ada minimal 2 alat bukti yang sah. Sehingga kriteria tentang penetapan tersangka bisa terpenuhi.
Jangan sampai proses penangkapan berdasarkan dugaan. Artinya barang bukti yang dimiliki masih belum pasti.
Mengapa demikian? Itu karena dari proses penggeledahan hingga penetapan tersangka apabila tidak dijalankan sesuai prosedur hukum maka konsekuensinya secara prinsip seseorang tersebut juga tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk pemeriksaan tersangka yang harus sesuai dengan prosedur. Harus tetap memperhatikan hak-hak kemanusiaan. Jangan sampai karena tersangka masih muda jadi pemeriksaan dilakukan dalam waktu panjang,” ujar lelaki yang juga menjadi dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum UMY itu.
Tak hanya itu, saksi ahli juga menyampaikan pentingnya memperhatikan penulisan. Jangan sampai typo atau salah ketik diwajarkan. Sebab dalam hukum salah menulis bisa berakibat buruk.
Pantauan wartawan media Jawa Pos Radar Kediri, persidangan berlangsung sekitar 5 jam. Kali ini, pihak pemohon menghadirkan Imroatin selaku ibu Faiz. Kemudian ada Faqih selaku kakaknya. Dan beberapa pihak terkait salah satunya ada ketua RT.
Seperti yang diberitakan, kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan provokasi media sosial pada akhir Agustus lalu.
Mereka menilai penetapan tersangka cacat prosedur. Mulai dari proses penggledahan hingga penetapan tersangka.
“Dari penindakan, pelaporan model A hingga penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Anang Hartoyo selaku kuasa hukum Faiz.
Editor : Andhika Attar Anindita