KEDIRI, JP Radar Kediri - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan demo pada akhir Agustus lalu.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. Dia menyebut hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan.
“Ya, kalau kita kan fokusnya yang ada di Kediri,” jelas lelaki yang akrab disapa AKP Cipto.
Meskipun fokusnya di wilayah Kediri, tidak memungkiri pihaknya juga membantu penyidik wilayah lain yang masih ada hubungan kausalitas dengan tersangka yang diamankan oleh Polres Kediri Kota.
Tak heran jika pihaknya berupaya memaksimalkan waktu penahanan. Sebab terkadang tersangka masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan 53 tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan. Jumlah tersebut terdiri dari usia anak-anak hingga dewasa.
“Dari 53 tersangka, 33 diantaranya sudah P21. Barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” imbuhnya.
Sementara lainnya, ada yang masih dalam proses tahap 1 dan pemberkasan. “SB dan AFY masih dalam proses tahap 1,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, beberapa pelaku kerusuhan yang masih berstatus anak-anak juga sudah mendapatkan putusan hukuman yaitu 1 bulan 15 hari. Mereka pun diperkirakan sudah keluar dari LPKA Blitar.
Di lain sisi, pelaku dewasa baru akan menjalani proses persidangan. Sebab berkasnya masih baru dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti yang diberitakan, pada 30 Agustus lalu terdapat aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan perusakan dan penjarahan.
Mulai dari Mako Polres Kediri Kota, Mako Lantas Polres Kediri Kota, Pos Lantas, gedung DPRD Kota dan Kabupaten Kediri, kantor Pemkab, kantor Samsat hingga Mako Lantas Polres Kediri.
Editor : Andhika Attar Anindita