Terpidana Pembacokan di Mojoroto Kota Kediri Dipindah ke LPKA Blitar, Ini Alasannya

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Selasa, 4 November 2025 | 22:50 WIB
Dua terpidana kasus pembacokan akan dipindah ke LPKA Blitar.
Dua terpidana kasus pembacokan akan dipindah ke LPKA Blitar.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Dua terpidana kasus pembacokan yang terjadi di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dipindahkan ke LPKA Blitar hari ini.

Dua terpidana yakni SFK, 16, dan MRT, 16, yang sudah mendapatkan putusan hukuman minggu kemarin. 

Pernyataan itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay. “Benar akan dipindahkan ke LPKA Blitar besok (5 November 2025, Red),” jelas lelaki yang akrab disapa Ichwan.

Untuk diketahui, pemindahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Nantinya terpidana dipindahkan menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Didampingi oleh dua pengawal tahanan dan satu pimpinan.

Dari pihak orang tua maupun keluarga terpidana juga bisa ikut mengantarkan dengan menggunakan kendaraan pribadinya.

“Dari pihak orang tua juga boleh ikut. Agar mengetahui lokasi dimana sang anak akan menjalani hukuman,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, SFK dan MRT divonis delapan bulan pidana penjara.

Mereka divonis bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari hukuman jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dua bulan.

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terpidana Rini Puspitasari berpesan agar keduanya menjalani hukuman dengan baik.

“Di sana (LPKA Blitar, Red) bisa sekolah juga. Semoga bisa beradaptasi dengan baik. Tentunya juga bisa segera pulang,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini itu.

Menurutnya, kedua kliennya itu menjalani masa hukuman di LPKA Blitar tidak sampai delapan bulan.

Sebab dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh kedua terpidana. “Semoga setelah keluar nantinya mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang menghebohkan Kediri pada Minggu (21/9) lalu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dorowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pukul 03.00 pagi.

Setidaknya ada sepuluh pemuda yang ditangkap oleh resmob Polres Kediri Kota. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang.

Dua diantara lima tersangka itu adalah SFK, 16, berperan melempar batu sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban.

Sedangkan MRT, 16, membacok korban dengan sajam celurit satu kali. Sabetan itu mengenai pinggang korban.

Editor : Andhika Attar Anindita
LPKA Blitar mojoroto terpidana pembacokan kota kediri