KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang gugatan kepada Pemkot Kediri terkait kasus pertanahan kembali berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Berlangsung pukul 14.40 WIB, pihak penggugat maupun tergugat hadir semua. Mereka pun disarankan oleh ketua majelis hakim untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Diupayakan mediasi terlebih dahulu. Dengan dipimpin oleh dua mediator. Dari pihak pengadilan dan pihak luar yang sudah bersertifikasi,” ujar Khairul saat di persidangan.
Kedua belah pihak baik penggugat Enik Rustanti yang diwakili oleh Muhammad Sibri selaku kuasa hukum maupun pihak tergugat Pemkot Kediri diwakili oleh Agus Manfaluthi dan BPN Kota Kediri yang diwakili oleh Syamsul Huda memasuki ruang mediasi.
Proses mediasi yang berlangsung selama 30 menit itu belum menemui titik temu. Penawaran yang diajukan oleh pihak penggugat masih akan dipelajari oleh BPN.
“Ini kan masih indikasi, kami perlu untuk mempelajari terlebih dahulu dari tawaran penggugat terkait pengukuran ulang,” ujar Syamsul Huda selaku pejabat pengawas penanganan sengketa perkara pertanahan BPN Kota Kediri.
Sementara itu, Muhammad Sibri membenarkan jika penawaran yang diajukan masih akan dipelajari oleh pihak tergugat khususnya BPN Kota Kediri.
Oleh karenanya masih diperlukan mediasi untuk yang ke dua kalinya. Rencananya akan dijadwalkan pada Senin (10/11).
“Ketua majelis hakim memberi kesempatan untuk melakukan mediasi selama tiga minggu. Jika nanti belum menemui titik temu maka akan diteruskan hingga satu bulan,” ujar lelaki yang akrab disapa Sibri.
Seperti yang diberitakan, Pemkot Kediri digugat ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam kasus tumpang tindih tanah. Yang berlokasi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Luas tanah 900 meter itu terdiri dari 336 meter masuk proyek jalan tol. Dengan nilai rupiah sekitar Rp 500 juta. Sedangkan 567 meter persegi tanah lainnya digunakan untuk pertanian.
Pihak penggugat mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1994. Yang seharusnya lebih berhak dibandingkan sertifikat hak pakai (SHP) milik Pemkot tahun 2014.
Editor : Andhika Attar Anindita