KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri Kota sebagai termohon dalam gugatan praperadilan Ahmad Faiz Yusuf akhirnya hadir di persidangan.
Sebelumnya, pihak kepolisian tidak hadir pada sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/10) lalu.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra pengadilan negeri (PN) Kota Kediri itu turut diikuti oleh rekan Faiz dan keluarganya. Dimulai pukul 11.55, sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Bayu Agung Kurniawan.
Kuasa hukum Faiz yang diwakili Anang Hartoyo mulai membacakan satu per satu permohonan yang diajukan. Mulai dari proses penangkapan hingga pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Setelah penggugat selesai, pihak tergugat pun juga menyampaikan tanggapan atas permohonan yang diajukan kepadanya.
“Pada pokoknya tergugat membenarkan apa yang kami mohonkan tetapi juga meminta majelis hakim untuk menolak,” terang Anang saat ditemui usai persidangan.
Anang menyebut salah satu poin yang krusial adalah terkait kesalahan dalam menulis pasal yang dikenakan kepada tersangka Faiz. Yang mana seharusnya ditulis Pasal 45 UU ITE. Namun ditulis menjadi Pasal 54.
“Itu diakui oleh pihak termohon. Dan menyebut salah penulisan. Kan bahaya kalau salah pasal membuat orang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, sidang akan terus berlanjut hingga Jumat (7/11) nanti dengan agenda kesimpulan.
“Besok agendanya bukti surat. Selanjutnya Rabu akan dihadirkan saksi termasuk saksi ahli,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana turut menanggapi persidangan praperadilan tersebut. Cipto mengaku pihaknya akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan.
“Proses sidangnya masih berjalan. Diikuti dulu prosesnya,” tandas pria dengan tiga balok emas di Pundak tersebut.
Seperti yang diberitakan, Faiz didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya Faiz ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Faiz dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.
Merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut, kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri menyangkut proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Gugatan praperadilan Faiz terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Kdr. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut yaitu Kapolres Kediri Kota.
Editor : Andhika Attar Anindita