Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Sam Oemar Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 1 November 2025 | 00:19 WIB
PELIMPAHAN: Saiful Amin alias Sam Oemar turun dari mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Kediri. Massa yang hadir turut memberikan dukungan moral.
PELIMPAHAN: Saiful Amin alias Sam Oemar turun dari mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Kediri. Massa yang hadir turut memberikan dukungan moral.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan Saiful Amin, 29, orator demo di Mako Polres Kediri Kota akhir Agustus lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Sam Oemar itu dinyatakan telah lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dodi Novalitha. Menurutnya, perkara Saiful Amin sudah memasuki tahap 2.

“Hari ini (kemarin, Red) penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas lelaki yang akrab disapa Dodi itu.

Pelimpahan tersebut dilakukan secara luring. Sam Oemar dan penyidik tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri pukul 10.30 WIB mengendarai mobil tahanan.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam. Dodi menyebut jika pemeriksaan seputar dengan berkas perkara yang ada. Terkait fakta-fakta baru nanti bisa dibuktikan di persidangan.

Lebih lanjut, setelah menerima pelimpahan, pihak Kejari Kota Kediri akan segera menyusun dakwaan. Kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

“Kami masih ada waktu penahanan 20 hari. Nanti terkait pelimpahan kami kabarkan kembali,” tutur Dodi.

Terkait dakwaan, Saiful Amin akan dijerat Pasal 45 UU  ITE dan Pasal 160 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. “Jaksa yang menangani nantinya ada enam orang,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. “Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sehingga kami menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.

Pantauan wartawan koran ini, aksi damai juga dilakukan oleh rekan-rekan Saiful Amin. Berlangsung di Polres Kediri Kota, massa mulai memadati lokasi pukul 13.00 WIB.

Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya mempertanyakan alasan terkait lamanya masa penahanan.

Mengenakan payung hitam, mereka juga menyanyikan lagu tanah airku sebagai penutup aksi demo.

Seperti yang diberitakan, Sam Oemar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijemput anggota Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9) dini hari di kontrakannya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#sam oemar #Saiful Amin #kejari kota kediri