KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus travel bodong yang membuat puluhan jemaah gagal umrah memasuki babak baru. Kini, polisi sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana melalui Kanit Pidum Ipda Tri Sugiantoro. “Masih dalam proses gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Untuk diketahui, total ada 24 jemaah yang gagal berangkat umroh melalui Indonesia Haji Training Centre (IHTC) dengan waktu pemberangkatan pada Februari lalu.
Nominal pembayaran mulai dari Rp 33,5 juta sampai dengan Rp 38 juta. Korbannya pun beragam. Ada warga dari Kediri hingga luar kota.
Dengan permasalahan yang kompleks. Tak hanya gagal berangkat, jemaah yang sudah sampai di tanah suci juga ada yang diminta untuk membayar tiket pulang. Nilainya berada pada kisaran angka Rp 17 juta sampai dengan Rp 24 juta.
Sementara itu, Rosi Armitasari selaku penasihat hukum (PH) korban menyebut jika sudah diminta untuk mempersiapkan kwitansi dan alat perlengkapan.
“Ini sudah disuruh mempersiapkan semuanya. Kwitansi dan alat perlengkapan seperti tas dan baju,” terang perempuan yang akrab disapa Rosi itu.
Ditanya proses penetapan tersangka, Rosi menyebut umumnya membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Itu tergantung dari atensi pihak kepolisian.
Seperti yang diberitakan, Kantor Kemenag Kabupaten Kediri menyebut IHTC ilegal atau tidak ada izinnya.
Di lain sisi, Agus selaku owner IHTC mengaku jika jemaah yang dijadwalkan berangkat Februari 2025 sudah diberangkatkan.
Namun, dia mengakui ada beberapa jemaah yang gagal berangkat. Mereka dijadwalkan untuk refund dana sesuai dengan kesepakatan.
“Memang ada dua jemaah yang melakukan pengaduan. Namun kita sadari jika memang ada yang merasa menjadi korban. Kami yakini itu hak mereka untuk melakukan pelaporan,” tulis Agus lewat WhatsApp sembari menyebut ada jemaah yang tidak jadi berangkat karena belum melakukan pelunasan saat waktu yang ditetapkan, namun memaksa untuk berangkat.
Dalam kesempatan yang sama dia menjelaskan jika IHTC bukan biro haji atau travel umrah. Melainkan, sesuai namanya merupakan pelaksana training yang fokus melakukan pendampingan dan pemantapan calon jemaah yang hendak umrah atau haji.
“Kami memang melakukan MoU dengan travel haji dan umrah berizin lengkap yang memegang PPIU aktif,” tuturnya sembari menyebut travel tersebut ditunjuk IHTC sebagai perwakilan Kediri.
Editor : Andhika Attar Anindita