Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kubu Faiz Gugat Penetapan Tersangka, Hadiri Persidangan Praperadilan Perdana

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:11 WIB
SIDANG PERDANA: Tim penasihat hukum kubu Faiz memberikan keterangan usai menjalani sidang praperadilan perdana.
SIDANG PERDANA: Tim penasihat hukum kubu Faiz memberikan keterangan usai menjalani sidang praperadilan perdana.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ahmad Faiz Yusuf dan kawan-kawan.

Mereka menggugat penetapan tersangka demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

“Proses dari pemeriksaan sistem model A sampai penetapan tersangka sampai detik ini kami pertahankan bahwa itu salah,” kata Anang Hartoyo selaku kuasa hukum Faiz saat ditemui usai persidangan.

Persidangan yang berlangsung pukul 11.10 dipimpin oleh hakim tunggal Bayu Agung Kurniawan. Sidang ini diikuti oleh enam penasihat hukum yang tergabung untuk membela Faiz.

Tak hanya itu, keluarga dan teman-teman Faiz juga turut hadir memberi dukungan. Menurut Anang, proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka Faiz cacat prosedur dan secara formil juga salah.

Terlebih penetapan Faiz sebagai tersangka bisa dilakukan dalam satu malam. Melihat realita tersebut Anang mengaku kecewa saat pihak termohon (Polisi) tidak hadir pada sidang ini. Sehingga mengakibatkan sidang ditunda.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri ketidakhadiran pihak Polres Kediri Kota karena ketidaksiapan dalam memberikan surat kuasa. Itu dari pimpinan kepada pihak yang akan mewakili untuk datang.

“Dengan hal ini kami menyatakan keberatan. Artinya memang termohon ini tidak menghormati proses hukum atau proses praperadilan yang kami ajukan,” tegas Anang.

Nantinya pihak kuasa hukum juga akan menyatakan keberatan secara tertulis untuk disampaikan kepada pihak termohon.

Seperti yang diberitakan, kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri menyangkut proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Gugatan praperadilan Faiz terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Kdr. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut yaitu Kapolres Kediri Kota.

Editor : Andhika Attar Anindita
#penetapan tersangka #persidangan #praperadilan #Faiz