Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kubu Faiz Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Provokasi Kerusuhan di Kediri

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:59 WIB
Ibunda Faiz bersama kuasa hukum anaknya.
Ibunda Faiz bersama kuasa hukum anaknya.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Langkah hukum Ahmad Faiz, 19, masih belum berhenti. Permohonan praperadilan yang diajukan kubunya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Bagaimana pun pihaknya optimistis dengan upaya tersebut. Pernyataan itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Novi Nuradhayanty.

Dia menyebut jika sidang praperadilan akan dimulai minggu depan. “Sidangnya akan dimulai pada Selasa (28/10, Red) depan,” jelas perempuan yang akrab disapa Novi itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persidangan ini wajib diselesaikan dalam jangka waktu tujuh hari. Itu setelah para pihak baik pemohon maupun termohon (polisi, red) hadir secara lengkap.

Nantinya sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Bayu Agung Kurniawan. “Paling lambat pada hari ke tujuh sudah ada putusan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Senin (20/10) kemarin Anang Hartoyo selaku PH Faiz mengajukan praperadilan.

Bersama dengan beberapa tim hukum lainnya. Mereka meyakini ada kejanggalan dari proses penyelidikan hingga penyidikan.

“Dari penindakan, pelaporan model A hingga penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum,” ucap lelaki yang akrab disapa Anang itu.

Menurut Anang, sejak laporan model A hingga penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.

Yaitu pada 22 September, yang mana ini sangat janggal. Karena penyidik bisa menetapkan tersangka dalam satu waktu.

Dia pun berharap proses hukum sesuai prosedur KUHAP. Sebab tidak semua tindakan dan administrasi bisa menjadikan orang sebagai seorang tersangka.

“Kami optimis bisa bebas sebab ada beberapa kejanggalan yang jika ditelaah kemungkinan besar pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatannya,” tandas Anang.

Seperti diberitakan, Faiz didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya Faiz ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Dari Faiz, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop.

AFY pun dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.

Editor : Andhika Attar Anindita
#provokasi #kerusuhan #praperadilan #Faiz