KEDIRI, JP Radar Kediri– Entah apa yang ada di benak polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) ini.
Dia seharusnya menjalankan fungsinya sebagai polisi dengan ikut memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Tapi, oknum polisi berinisial AT ini justru sebaliknya. Masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
Untungnya, kelakuan buruk sang oknum ini cepat ketahuan oleh institusinya. Ujungnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengamankannya. Dia pun ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota.
Fakta itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim. Dia menegaskan bahwa oknum nakal tersebut telah ditangkap.
“Perkara itu sudah ada sejak dua bulan yang lalu,” jelas lelaki yang akrab disapa AKBP Anggi tersebut.
Kaporesta Anggi menegaskan, institusinya tidak pandang bulu dalam penegakan hokum. Ketika menemukan ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan kejahatan juga akan ditindak. Dia siap mengambil tindakan hukum tegas ketika terbukti ada pelanggaran.
“Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan kesalahan akan dihukum. Meskipun dari anggota kepolisian sekalipun,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang digali Jawa Pos Radar Kediri, AT ditahan sejak September lalu. Penangkapannya terjadi setelah polisi melakukan penangkapan pemakai sabu-sabu. Berdasarkan pengembangan dari penyidik, muncullah nama Bripka AT.
Berdasarkan keterangan sumber Jawa Pos Radar Kediri, penyidik menelusuri alur sabu mulai dari pengguna yang tertangkap hingga ke sosok yang menjadi bandar.
Setelah bandar diinterogasi ternyata dia memperoleh uang dari AT. Uang itulah yang digunakan untuk kulakan sabu-sabu.
Mirisnya, Bripka AT tak hanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saja. Melainkan juga menjadi pemakai. Dia mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dibuktikan dari hasil tes yang positif.
Masih menurut sumber tersebut, sebenarnya AT sudah sering diingatkan oleh rekannya. Agar menyudahi keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Namun peringatan tersebut tidak pernah diindahkan. Hingga akhirnya dia ditangkap oleh satresnarkoba.
“(AT) saat ini ditahan di rutan Polres Kediri Kota. Saat ini berkas masih dalam proses pemeriksaan oleh jaksa,” terang Kapolresta Anggi.
Menurut sosok yang dikenal jago dalam hal menembak itu, apabila berkas dinyatakan beres, AT akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kediri. Bersamaan dengan pernyataan P21 oleh pihak kejaksaan.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, Kasi Pidum Kejaksaan Kota Kediri Dody Novalita telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Tetapi belum menerima berkas perkaranya. Terkait detail perkara nanti bisa kami sampaikan setelah menerima berkas,” jawab Dody ketika ditanya perihal kasus ini.(*)
Editor : Jauhar Yohanis