Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Remaja Terdakwa Kasus Pembacokan di Mrican Kota Kediri Akui Perbuatannya

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:00 WIB

 

PESAKITAN: Terdakwa SFK dan MRT digelandang keluar ruang sidang di PN Kota Kediri.   
PESAKITAN: Terdakwa SFK dan MRT digelandang keluar ruang sidang di PN Kota Kediri.  

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua remaja terdakwa kasus pembacokan di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Mojoroto tak lagi mengelak.

SFK, 16, dan MRT, 16, mengubah pernyataan yang disangkalnya pada Selasa (21/10). Siang kemarin, mereka mengakui jika semua pernyataan saksi benar adanya.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay.

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya. Baik pernyataan saksi maupun alat bukti yang ditunjukkan di persidangan,” jelas Ichwan.

Dengan dibatalkannya verbal lisan, Ichwan menyebut jika proses persidangan akan terus berlangsung. Pada Senin (27/10) sidang akan kembali dilakukan dengan agenda tuntutan.

Pantauan koran ini, sidang berlangsung sekitar 15 menit. Persidangan berlangsung secara tertutup.

Kedua tersangka pun tampak menunduk selama proses persidangan. Begitupun orang tua yang setia mendampingi sang anak.

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) tersangka Agnesa Tri Cahya Mulyasari membenarkan jika verbal lisan gagal dilakukan.

Namun demikian dia menyebut jika pihaknya terus mengupayakan agar korban menerima permintaan maaf terdakwa.

“Terdakwa mengakui semua perbuatan. Tidak ada yang disangkal. Semua sama dengan BAP (berita acara pemeriksaan, Red),” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Atas tindakannya, pelaku didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP Subs Pasal 170 (2) ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang menghebohkan Kediri pada Minggu (21/9) lalu.

Yang berlokasi di Jalan Dorowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pukul 03.00 pagi.

Setidaknya ada sepuluh pemuda yang ditangkap oleh tim resmob. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang.

Dua diantara lima tersangka itu adalah SFK berperan melempar batu sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban.

Sedangkan, MRT membacok korban dengan sajam celurit satu kali mengenai pinggang korban.

Editor : Andhika Attar Anindita
#remaja #pembacokan #terdakwa #kota kediri #mrican