Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Empat Anak Terpidana Kasus Kerusuhan Dipindahkan ke LPKA Blitar, Begini Kata Kalapas Kediri

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 22 Oktober 2025 | 00:13 WIB
Terpidana kasus kerusuhan.
Terpidana kasus kerusuhan.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Empat anak terpidana kasus kerusuhan di wilayah Kediri dipindahkan ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Blitar kemarin. Itu setelah mereka mendapatkan putusan hukuman dari majelis hakim.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin menjelaskan, anak- anak yang terlibat dalam kerusuhan sudah dipindahkan secara bertahap ke LPKA Blitar. “Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dari dua minggu yang lalu,” jelas Solichin.

Pemindahan ini dilakukan karena mereka sudah mendapatkan putusan hukuman. Selain itu, Lapas Kelas II A Kediri juga hanya sebagai tempat penitipan sementara selama proses penahanan dan persidangan berlangsung.

Mereka yang dipindahkan di LPKA Blitar akan menjalani masa hukuman hingga selesai. Dipastikan hak-haknya sebagai anak dan pelajar juga bisa terpenuhi. Begitupun lingkungan Lapas yang mayoritas adalah sepantaran.

“Setelah memperoleh putusan hukuman tanpa menunggu lama langsung kami pindahkan ke sana (LPKA Blitar, Red),” ujarnya ketika ditanya terkait proses pemindahan.

Untuk diketahui, pemindahan dilakukan kemarin pukul 09.45. Empat anak yang dipindahkan ini diberi pendampingan dan pengamanan ketat hingga tiba di LPKA Blitar. Total hingga minggu ini sudah ada 23 anak terpidana kerusuhan yang sudah dipindahkan.

“Anak yang terlibat kasus kerusuhan sudah dipindahkan ke LPKA Blitar semua,” bebernya ketika ditanya jumlah anak pelaku kerusuhan yang masih ada di Lapas.

Solichin pun berharap hukuman tersebut mampu memberi efek jera pada anak-anak. Sehingga ke depan ketika akan melakukan suatu tindakan bisa berpikir lebih jernih terkait dampak yang ditimbulkan.

“Semoga setelah bebas mereka (anak-anak, Red) bisa menjadi pribadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, aksi demonstrasi yang terjadi di Mapolres Kediri Kota berujung tindakan anarkis pada Agustus (30/8) lalu.

Tak hanya merusak, pelaku yang mayoritas berstatus sebagai anak-anak dan pelajar juga melakukan aksi pembakaran dan penjarahan di DPRD Kota dan Kabupaten Kediri, Kantor Pemkab, Samsat, dan Pos Lantas.

Mereka yang terlibat dalam aksi tersebut rata-rata mendapatkan hukuman 1 bulan 15 hari. Dan diprediksi bisa bebas alias menghirup udara segar di luar penjara pada minggu ini hingga minggu depan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #LPKA Blitar #kerusuhan #terpidana #kalapas