KEDIRI, JP Radar Kediri– Faiz, 19, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait kasus dugaan provokasi media sosial. Faiz memohon agar majelis hakim menyatakan dia tidak bersalah dan bebas.
Anang Hartoyo, Penasihat Hukum Faiz membenarkan jika pihaknya mengajukan praperadilan.
Itu karena pihaknya merasa dari penindakan, pelaporan model A hingga penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.
“Oleh karenanya hak kami untuk mengajuka praperadilan,” jelas Anang sembari menyebut jika praperadilan sudah diterima oleh PN Kota Kediri.
Menurut Anang, sejak laporan model A hingga penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.
Yaitu pada 22 September, yang mana ini sangat janggal. Karena penyidik bisa menetapkan tersangka dalam satu waktu.
Ditanya terkait hasil, Anang menyebut jika akan diketahui saat persidangan nanti. Dia pun berharap proses hukum sesuai prosedur KUHAP.
Sebab tidak semua tindakan dan administrasi bisa menjadikan orang sebagai seorang tersangka.
“Kami optimis AFY bisa bebas sebab ada beberapa kejanggalan yang jika ditelaah kemungkinan besar pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Anang.
Editor : Andhika Attar Anindita