Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Digugat Kasus Tumpang Tindih Tanah, Penggugat Klaim Punya SHM Lebih Lama

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:56 WIB
Pemkot Kediri digugat ke Pengadilan Negeri Kediri dalam kasus tumpang tindih tanah.
Pemkot Kediri digugat ke Pengadilan Negeri Kediri dalam kasus tumpang tindih tanah.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemkot Kediri digugat ke Pengadilan Negeri Kediri dalam kasus tumpang tindih tanah. Yang berlokasi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Zubairi selalu kuasa hukum Enik Rustanti. “Benar terjadi tumpang tindih tanah. Dengan total luas tanah yang tumpang tindih sekitar 900 meter,” jelas Zubairi.

Luas tanah 900 meter itu terdiri dari 336 meter masuk proyek jalan tol. Dengan nilai rupiah sekitar Rp 500 juta. Sedangkan 567 meter persegi tanah lainnya digunakan untuk pertanian.

Menurut Zubairi, kliennya memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1994. Yang seharusnya lebih berhak dibandingkan sertifikat hak pakai (SHP) milik Pemkot tahun 2014.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sudah ada mediasi sebanyak 3 kali. Antara Pemkot Kediri, BPN Kota Kediri, dan kliennya.

“BPN tidak bisa mengubah langsung. Harus melalui pengadilan. Maka dari itu kami diminta untuk membuat gugatan,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Sementara itu, Agus Manfaluthi membenarkan jika Pemkot Kediri digugat atas permasalahan tumpang tindih tanah.

“Tetapi sertifikat tersebut yang mengeluarkan adalah BPN. Produk yang dikeluarkan sah dan formal,” kata Agus.

Ditanya terkait SHP, Agus menyebut jika SHP yang dimiliki Pemkot terbit pada 2014. “Terkait siapa yang berhak, pengadilan negeri yang menentukan,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#tanah #pemkot kediri #tumpang tindih #penggugat