“BRI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Kami tidak menolerir setiap tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun nasabah.”
Adri Wiryawan Hasan, Pemimpin Cabang BRI Kediri
JP Radar Kediri- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif. Terutama untuk mengetahui aliran uang dari praktik mark up kredit.
Sebelumnya, kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu Riza Pramayoga, mantan mantri BRI Unit Turus, dan Ratna Yuliatin, calo kredit eksternal
Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, setelah menetapkan tersangka pada Senin (13/10) lalu, pihaknya akan kembali memanggil para saksi. Tujuannya, untuk menggali keterangan. Termasuk aliran dana hasil korupsi. “Akan kami mintai keterangan kembali. Termasuk untuk dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Para saksi yang dipanggil menurut Pujo berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk para nasabah yang nilai pinjamannya di-mark up atau ditinggikan nilainya.
Untuk diketahui, selama 2021–2023, Riza yang menjabat sebagai mantri BRI bertugas menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Dalam praktiknya, dia justru bekerja sama dengan Ratna yang berperan sebagai calo kredit eksternal untuk memenuhi target penyaluran.
Apalagi, Riza juga berperan memeriksa dan survei lapangan. Dia juga mengetahui adanya selisih pinjaman. Hasil audit internal menunjukkan, praktik curang itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Terpisah, Pemimpin Cabang BRI Kediri Adri Wiryawan Hasan menegaskan komitmen BRI terhadap penerapan prinsip zero tolerance to fraud dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance di seluruh lini operasionalnya.
Lebih jauh Adri menuturkan, kasus yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Kediri itu merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kediri. Pengungkapan itu jadi bagian dari langkah tegas BRI dalam menegakkan integritas. Serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan.
“BRI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Kami tidak menolerir setiap tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun nasabah,” tegas Adri.
Sebagai tindak lanjut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat. Sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Dia menegaskan, BRI mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Kabupaten Kediri yang telah memproses laporan BRI dengan cepat, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat budaya integritas di sektor perbankan,” tambah Adri.
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem pengendalian internal. Menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta menegakkan nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha. (*)