JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melanjutkan pengusutan kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat Riza Pramayoga, mantan mantri BRI Unit Turus, dan Ratna Yuliatin, calo kredit, sebagai tersangka. Selain membeber peran kedua, korps Adhyaksa juga memerinci keuntungan yang didapat oleh dua tersangka tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, dua tersangka sama-sama diuntungkan dalam kasus tersebut. Ratna mendapatkan keuntungan dari selisih uang kredit nasabah yang di-mark up. Sedangkan Riza yang bersekongkol dengan Ratna berhasil mencapai target yang dibebankan kantor.
“Targetnya di bank BUMN Unit Turus itu terlampaui sehingga dia (Riza) mendapatkan bonus,” kata Pujo sembari menyebut Riza mendapat keuntungan dengan terpenuhinya target kredit dari bank tempatnya bekerja.
Selebihnya, menurut Pujo mantan mantri kredit itu mengaku tidak menikmati uang selisih kredit yang di-mark up. Meski demikian, menurut Pujo dia tetap bersalah. Sebab, sejak awal Riza mengetahui jika Ratna menaikkan besaran pinjaman alias mark up.
Dikatakan Pujo, selama Riza bertugas memeriksa dan survei lapangan setiap ada pengajuan kredit. Sehingga, dia akan langsung mengetahui jika ada selisih pinjaman. "Menggunakan calo itu juga tidak boleh. Sesuai SOP (kredit) tidak boleh menggunakan eksternal," terang Pujo.
Berapa besaran bonus yang diterima Riza setelah bekerja sama dengan Ratna untuk memenuhi target? Pujo mengaku belum bisa menyebut nilai secara pasti. Termasuk penggunaan uang hasil mark up kredit oleh Ratna. “Kami masih akan melakukan pendalaman,” jelasnya
Untuk diketahui, selama periode 2021–2023, Riza bertugas menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam praktiknya, dia bekerja sama dengan Ratna yang berperan sebagai calo kredit eksternal untuk memenuhi target penyaluran. "Jadi minta bantuan calo untuk membantu mencarikan nasabah," jelas Pujo.
Ratna, tutur Pujo, menyiapkan berkas administrasi agar pengajuan tampak sah. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sedikitnya 15 nasabah yang menjadi korban manipulasi nilai kredit. Meski benar-benar membutuhkan pinjaman, nominal yang diajukan nasabah hanya Rp10–15 juta. Namun oleh kedua tersangka pinjaman mereka dinaikkan menjadi Rp 35–40 juta per orang.
Setelah kredit cair, uang yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan pengajuan asli mereka. Adapun sisanya digunakan oleh Ratna untuk kepentingan pribadi.
Sesuai keterangan Ratna kepada penyidik, uang sisa kredit dari belasan nasabah itu digunakan untuk menutupi angsuran kredit. "Adakah yang digunakan untuk membeli aset atau lainnya masih kami dalami," tandas Pujo terkait dua tersangka yang dijebloskan ke tahanan pada Senin (13/10) sore itu. (*)
Editor : Mahfud