“Tusi (tugas dan fungsi, Red) dia (Yusuf, Red) selaku asisten urusan aset seharusnya mengetahui status tanah yang akan dibeli, tapi dia justru membeli tanah seakan-akan itu milik desa, padahal itu tanah PTPN X sendiri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.
Menurut Pujo, berdasarkan fakta dalam sidang, Yusuf juga turut memanipulasi data kepemilikan tanah. “Seolah-olah tanah yang akan dibeli adalah milik Desa Jambean, Kras,” jelasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman badan lima tahun penjara. Denda Rp 400 juta atau tidak bisa membayar diganti dengan kurungan enam bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu memvonisnya dengan pidana badan 3 tahun dengan denda Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian