Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Korupsi Pengadaan Tanah di PG Ngadiredjo, Asisten Urusan Aset PTPN X Divonis Tiga Tahun

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:28 WIB

ILUSTRASI: Thanan korupsi.
ILUSTRASI: Thanan korupsi.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Korupsi pengadaan tanah Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo juga menyeret Asisten Urusan Aset PTPN X, Yusuf Syafrianzah Rachman. Dia divonis selama tiga tahun.

“Tusi (tugas dan fungsi, Red) dia (Yusuf, Red) selaku asisten urusan aset seharusnya mengetahui status tanah yang akan dibeli, tapi dia justru membeli tanah seakan-akan itu milik desa, padahal itu tanah PTPN X sendiri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.

Menurut Pujo, berdasarkan fakta dalam sidang, Yusuf juga turut memanipulasi data kepemilikan tanah. “Seolah-olah tanah yang akan dibeli adalah milik Desa Jambean, Kras,” jelasnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman badan lima tahun penjara. Denda Rp 400 juta atau tidak bisa membayar diganti dengan kurungan enam bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu memvonisnya dengan ⁠pidana badan 3 tahun dengan denda Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#PTPN X #kediri #pengadaan tanah #PG Ngadiredjo #korupsi