Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Terima Pelimpahan Pelaku Pembacokan di Kediri, Pengakuan Tersangka Bikin Tercengang

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 10 Oktober 2025 | 05:41 WIB
Tersangka pembacokan dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.
Tersangka pembacokan dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan dua anak-anak yang terlibat dalam aksi pembacokan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Minggu (21/9) lalu.

Dua anak-anak tersebut adalah SFK, 16 dan MRT, 16. Pelimpahan dilakukan secara luring. Tersangka dan penyidik kepolisian tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri pukul 15.30.

Selama pemeriksaan kurang lebih 1 jam kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi,” ujar MRT.

MRT juga mengakui bahwa celurit dibeli secara online. Dengan harga Rp 185 ribu. “Beli di Shopee, harganya Rp 185 ribu,” imbuhnya.

Sementara itu, setelah menerima pelimpahan, pihak Kejari Kota Kediri akan segera menyusun dakwaan. Kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dody Novalita melalui Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyebut jika berkas ini akan segera dilimpahkan kejaksaan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan minggu depan sudah mulai sidang,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Ditanya terkait pasal yang menjerat, Ichwan menyebut pelaku didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP Subs Pasal 170 (2) ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang menghebohkan Kediri pada Minggu (21/9) lalu.

Kronologinya yaitu kelompok pelaku dan kelompok korban berpapasan di utara perempatan Mrican.
Tepatnya di Jl Dirowowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Minggu (21/9) pukul 03.00 pagi.

Kelompok korban bersama temannya perjalanan pulang setelah ngopi dari arah selatan menuju ke utara.

Sedangkan kelompok pelaku berkendara dari arah utara ke selatan dengan rombongan sebanyak 10 orang.

Saat di TKP (tempat kejadian perkara, Red) kelompok korban diteriaki ‘cah opo we’. Kemudian rombongan pelaku mengejar hingga tiba di Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Ngampel,” ujar Cipto.

Kelompok pelaku pun memukul teman korban dengan double stick. Kemudian rombongan pelaku berlanjut jalan menggunakan sepeda motor.

Di lain sisi, kelompok korban berhenti untuk melihat luka temannya itu. Sayangnya, ketika kelompok korban berhenti, kelompok pelaku kembali berbalik arah. Terjadilah peristiwa pembacokan tersebut.

Setidaknya ada sepuluh pemuda yang ditangkap oleh tim resmob. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang.

Dua diantara lima tersangka itu adalah SFK, 16, berperan melempar batu sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban.

Sedangkan MRT, 16, membacok korban dengan sajam celurit satu kali menfa pinggang korban.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Dilimpahkan #kejari #pembacokan #jaksa #kota kediri