Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Bekuk Maling Pompa Air di Kediri, Tersangka Sudah Mencuri Lebih dari Satu Kali

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 10 Oktober 2025 | 05:23 WIB
Tersangka maling pompa air.
Tersangka maling pompa air.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Polsek Mojoroto berhasil mengamankan ES, 37, pelaku pencurian mesin pompa air dari rumah yang sedang direnovasi.

Kronologi itu bermula pada Senin malam (6/10). Saat itu anak korban Herman Widodo, 55, datang untuk meminjam sepeda motor.

Namun ada hal lain yang diketahuinya. Dia melihat orang asing keluar dari rumahnya sembari menenteng tas berukuran cukup besar.

Sang anak pun langsung bertanya kepada pelaku terkait tindakan yang dilakukan. Tetapi pelaku justru beralibi tidak melakukan apa-apa.

Sayangnya alasan tersebut tak cukup membuat anak korban percaya. Itu karena pelaku memiliki postur tubuh serta pakaian identik dengan pelaku pencurian peralatan renovasi dirumah sebelumnya.

“Saksi (anak korban, Red) langsung berteriak meminta bantuan warga. Tidak menunggu lama warga sekitar langsung keluar rumah dan mengamankan pelaku,” terang Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto.

Tersangka asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang sehari-hari bekerja serabutan ini tak hanya melakukan aksi pencurian pompa air. Dia juga sudah pernah mencuri alat tukang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mesin pompa air merk Shimizu tipe 130 warna biru yang disembunyikan di dalam tas merah.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua buah tang. Terdiri dari tang pemotong pipa dan tang biasa yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian pompa air.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 ribu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP.

Namun demikian adanya dugaan gangguan kejiwaan akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam menentukan pasal yang menjerat tersangka.

“Masih kami dalami, apakah nanti akan menggunakan Pasal 362 KUHP atau mempertimbangkan ketentuan Mahkamah Agung tentang pelaku dengan gangguan jiwa. Mohon ditunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #pompa air #maling