KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi, 19, warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Pasalnya, berkas perkara tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Dandangan itu dinyatakan lengkap.
Pelimpahan dilakukan secara luring. Tersangka dan penyidik tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri pukul 11.00 WIB. Selama pemeriksaan kurang lebih satu jam Rifky mengakui semua perbuatannya.
“Saya melakukan secara spontan karena terdesak. Berencana mengembalikan kalau sudah ada pemasukan,” ujarnya.
Rifky juga mengakui telah membuang STNK kendaraan bermotor tersebut. Namun dia menyangkal ketika jaksa menyebut ada rencana menjual motor tersebut.
“Tidak ada rencana dijual. Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh bungsu dari dua bersaudara itu.
Sementara itu, setelah menerima pelimpahan, pihak Kejari Kota Kediri akan segera menyusun dakwaan. Kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Namun demikian, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dody Novalita melalui Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyebut jika ada peluang untuk melakukan restorative justice.
“Ada kemungkinan RJ karena pihak korban mau memaafkan asalkan bertemu dengan dia (Rifky, Red) terlebih dahulu,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Ditanya terkait kapan melakukan RJ, Ichwan menyebut belum mengetahui pasti waktunya. Namun apabila RJ gagal dilakukan maka akan ada waktu 20 hari penahanan sebelum dilimpahkan ke PN Kota Kediri.
Terkait dakwaan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Seperti yang diberitakan, Rifky mencuri kendaraan sepeda motor di Jalan Dandangan, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota.
Itu karena ada kesempatan di depan mata. Sepeda motor yang diambil adalah merk Honda Vario warna hitam bernopol AG 6494 GL.
Vario itu milik korban Nur Meydah Dayranti. Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga meminta bantuan ojek online untuk membawa sepeda motor ke tukang kunci.
Akibat kejadian itu, Nur merugi sekitar Rp 14 juta. Kuda besi tersebut belum merugikan sempat dijual.
Beruntung, polisi masih dapat melacak dan menangkap Rifky di rumahnya yang berlokasi Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Editor : Andhika Attar Anindita