Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Alasan Anak-Anak Pelaku Penjarahan Bisa Bebas Minggu Depan

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Sembilan terdakwa kasus perusakan dan penjarahan kantor di Kota Kediri bersiap mengikuti persidangan tertutup dengan agenda vonis di PN Kota Kediri (6/10).
Sembilan terdakwa kasus perusakan dan penjarahan kantor di Kota Kediri bersiap mengikuti persidangan tertutup dengan agenda vonis di PN Kota Kediri (6/10).

 JP Radar Kediri-Sembilan anak pelaku penjarahan dan perusakan kantor di Kediri pada 30 Agustus silam bisa segera menghirup udara bebas. Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memvonis mereka dengan hukuman penjara selama 1,5 bulan. 

          Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa ASA, RID, ABA, MRA, AP, ASR, RKAK, RB, dan FAP digelar secara tertutup. “Hakim memutus hukuman kepada terdakwa 1 bulan 15 hari,” jelas Yudo Wahono, salah satu jaksa penuntut umum (JPU).

          Lebih jauh Yudo menyebut, ada beberapa hal yang membuat majelis hakim memutus ringan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu. Di antaranya, mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, masih berstatus anak-anak.

          Ke depan, diyakini mereka masih bisa dibina untuk jadi pribadi yang lebih baik. “Orang tua terdakwa ada upaya untuk mengembalikan barang hasil jarahan anaknya,” lanjut Yudo tentang hal-hal yang meringankan.

          Sebaliknya, yang memberatkan adalah karena kerugian akibat perbuatan terdakwa lebih dari Rp 15 juta. Apalagi, perbuatan mereka dilakukan saat aksi demonstrasi yang berujung anarkistis.

“Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menerima termasuk terdakwa dan penasihat hukumnya. Jadi tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan,” terang Yudo.

Untuk diketahui, dengan putusan hukuman 1 bulan 15 hari, sembilan terdakwa akan dinyatakan bebas dalam waktu sembilan hari lalu. Sebab, mereka menjalani penahanan sejak 2 September silam.

Terpisah, Rini Puspitasari, penasihat hukum terdakwa mengaku menerima putusan dari majelis hakim. “Klien kami menerima putusan tersebut,” tandasnya ditemui usai persidangan selesai.

Rini berharap kasus yang menimpa sembilan anak itu bisa jadi pembelajaran. Sehingga, ke depan mereka tidak akan mengulangi perbuatan tidak baik itu kembali.

Pantauan wartawan koran ini, sembilan terdakwa yang masih berstatus anak-anak tampak biasa saja saat keluar ruang sidang. Berbeda dengan mereka, para orang tua yang mengikuti sidang langsung bersyukur dan gembira dengan putusan itu.

“Alhamdulillah bisa segera pulang,” ujar salah satu orang tua yang enggan dikorankan namanya. Dia meyakini jika anaknya hanya ikut-ikutan temannya.

Seperti diberitakan, sembilan pelaku memiliki peran yang berbeda. Mulai dari merusak pos penjagaan hingga mengambil barang di Mako Polres Kediri Kota. Di lain sisi, juga ada yang mengambil barang di DPRD Kota Kediri. Barang yang diambil pun beragam mulai dari sound system hingga sepeda motor Honda Scoopy. (*)

Editor : Mahfud
#penjarahan #bebas #vonis ringan