KEDIRI, JP Radar Kediri- Dugaan kasus korupsi kredit fiktif BRI Kantor Cabang Pare yang menjerat mantan manager dan calo segera memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melimpahkan perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar itu.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, timnya langsung mendaftarkan perkara dugaan kredit fiktif BRI Kantor Cabang Pare ke pengadilan.
“Ada tiga berkas perkara dari tiga tersangka yang kami limpahkan,” jelas pria yang akrab disapa Pujo tersebut.
Adapun pelimpahan itu dilakukan secara online. Melalui laman e-berpadu. Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, setelah dilimpahkan, saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang keluar. Biasanya paling cepat satu minggu.
“Kadang lama kadang bisa cepat. Namun paling cepat biasanya seminggu,” jelasnya sembari menyebut diperkirakan Oktober ini sudah bisa mulai sidang.
Laki-laki yang akrab disapa Ival itu mengatakan, dalam pemeriksaan, pihaknya masih belum menemukan fakta baru. Harapannya, dalam persidangan nanti pihaknya bisa menguak fakta-fakta baru.
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan tiga orang tersangka pada kasus itu. Adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.
Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit. Sedangkan Aries saat peristiwa itu terjadi menjadi Relationship Manager (RM). Ketiganya disangkakan telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Kasus ini terjadi sejak 2022. Berawal ketika AP hendak mengajukan kredit ke BRI Pare dan ditemui tersangka Aries.
Dalam prosesnya, Aries AP dikenalkan kepada Sudarmanto. Yang justru menyarankannya mengajukan kredit menggunakan nama orang lain.
Sudarmanto juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang akan dijadikan nasabah.
Sebagai jaminan syarat pengajuan kredit. Setelah berkas terkumpul, kemudian diteruskan ke tersangka Aries.
Dalam proses pencairan, ketiga tersangka ini saling bekerja sama untuk merekayasa keterangan yang disampaikan ke manajer pemasaran BRI Pare sebagai pihak yang bisa menyetujui pengajuan kredit.
Kongkalikong ketiga tersangka akhirnya terkuak setelah proses pembayaran tersendat.
Menurut Ival, Oon dan Sudarmanto melakukan perbuatan itu untuk gali lubang tutup lubang.
Juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk Aires yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Namun kita lihat nanti dalam fakta persidangan,” jelasnya. (sad/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita