KEDIRI, JP Radar Kediri– Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus (30/8) lalu.
Sidang tertutup yang digelar kemarin agendanya adalah pembacaan tuntutan kepada ASA, RID, ABA, MRA, AP, ASR, RKAK, RB, dan FAP.
Sembilan terdakwa anak berhadapan dengan hukum itu dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini agendanya tuntutan. Dari apa yang dituntut dan yang turun dari Kejati sama. Yaitu dua bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan,” jelas Yudo Wahono, salah satu JPU.
Lebih jauh Yudo menyebut jika terdakwa dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Ditanya terkait yang memberatkan, Yudo menyebut jika kerugian lebih dari Rp 15 juta. Kemudian, tindakan dilakukan saat ada unjuk rasa.
Sedangkan yang meringankan adalah pertama, terdakwa baru pertama kali melakukan. Kedua, masih anak-anak.
Ketiga, masih bisa dibina untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Keempat, orang tua terdakwa ada upaya untuk mengembalikan barang jarahan.
“Poin yang meringankan jauh lebih banyak. Barang bukti juga sudah dikembalikan. Itu karena baru pertama kali dilakukan,” tegas Yudo.
Rini Puspitasari, penasihat hukum (PH) terdakwa membenarkan jika sembilan kliennya yang masih berstatus anak-anak itu dituntut dua bulan penjara. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya untuk meminta keringanan hukuman.
“Betul semuanya dituntut dua bulan penjara. Baik mereka yang mengambil barang maupun melakukan pengrusakan,” terang perempuan yang akrab disapa Rini itu.
Mengenai pledoi yang disampaikan secara tertulis, Rini menyebut jika kliennya mengakui perbuatannya dan masih memiliki keinginan untuk melanjutkan sekolah.
Begitupun guru yang ada di sekolahnya siap untuk membina siswanya agar menjadi pribadi lebih baik.
“Sidang sebelumnya kami juga sudah menghadirkan guru sebagai saksi meringankan. Pihak sekolah masih sanggup untuk membina dan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk anak bersekolah lagi,” papar ibu dari dua anak itu.
Untuk diketahui, mereka pun memiliki peran yang berbeda. Mulai dari merusak pos penjagaan hingga mengambil barang di Mako Polres Kediri Kota. Di lain sisi, juga ada yang mengambil barang di DPRD Kota Kediri. (la/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita