Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Pare Serahkan Uang Rp 125 Juta ke Kejari Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:26 WIB

ILUSTRASI: Kasus kredit fiktif.
ILUSTRASI: Kasus kredit fiktif.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima uang pengganti dari Aries Susanto tersangka kasus kredit fiktif di BRI Pare. Pengembalian uang itu akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa untuk menentukan tuntutan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, mantan relationship manager itu menitipkan uang Rp 125 juta pada Kamis (25/9) lalu yang diakui sebagai hasil korupsi dari kasus itu.

“Uang itu merupakan fee dari nasabah,” jelasnya.

Menurut Pujo pengembalian itu akan dipertimbangkan dalam persidangan nanti. Untuk menentukan tuntutan yang akan diberikan JPU.

“Salah satu hal yang menjadi pertimbangan, selain faktor-faktor lain,” jelasnya.

Dia mengatakan, selaku Relationship Manager, Aries seharusnya memastikan kebenaran terhadap jaminan para nasabah. Tapi justru dia merekayasa laporan penilaian.

“Sehingga seolah-olah jaminan tersebut lebih tinggi dari plafon pinjaman,” jelasnya.

Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy menambahkan, Aries mengaku mendapatkan fee dari lima nasabah. Dia mengaku hanya mendapatkan Rp 125 juta.

“Itu menurut pengakuan tersangka,” jelas laki-laki yang akrab disapa Ival itu.

Dia mengatakan, adapun jaksa akan tetap menuntutnya. Pasalnya, tidak seharusnya Aries mendapatkan uang itu. selain itu, menurut Ival, dia juga seharusnya tidak melakukan kredit fiktif.

“Karena ada perbuatan melanggar hukum. Otomatis tetap dijerat hukum,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan tiga orang tersangka pada kasus itu. Adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.

Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit. Sedangkan Aries saat peristiwa itu terjadi menjadi Relationship Manager (RM). Ketiganya disangkakan telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terjadi sejak 2022. Berawal ketika AP hendak mengajukan kredit ke BRI Pare dan ditemui tersangka Aries. Dalam prosesnya, Aries AP dikenalkan kepada Sudarmanto. Yang justru menyarankannya mengajukan kredit menggunakan nama orang lain.

Sudarmanto juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang akan dijadikan nasabah. Sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.

Setelah berkas terkumpul, kemudian diteruskan ke tersangka Aries. Dalam proses pencairan, ketiga tersangka ini saling bekerja sama untuk merekayasa keterangan yang disampaikan ke manajer pemasaran BRI Pare sebagai pihak yang bisa menyetujui pengajuan kredit.

Kongkalikong ketiga tersangka akhirnya terkuak setelah proses pembayaran tersendat.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#nasabah bri #kediri #kejaksaan negeri #kredit fiktif #bri #Kejari Kediri